BerandaHubungiMasuk
PajakInders tahu gak sih mengenai Tata cara Hapus NPWP? Kalau yang belum tau, kita kasih tahu nih PajakInders!

PajakInders tahu gak sih mengenai Tata cara Hapus NPWP? Kalau yang belum tau, kita kasih tahu nih PajakInders!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
June 02, 2024
2 menit membaca

PajakInders tahu gak sih mengenai Tata cara Hapus NPWP? Kalau yang belum tau, kita kasih tahu nih PajakInders!

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengetahuinya, NPWP dapat dihapus atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan melalui internet atau secara tertulis atau langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Dalam hal penghapusan NPWP, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1 digunakan. Dijelaskan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif undang-undang perpajakan dapat dihapus NPWP.

Ayat 4 Pasal 9 menyatakan bahwa individu yang diizinkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
  • Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  • Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga.
  • Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
  • Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
  • Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  • Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.

Secara umum, menghapus atau menonaktifkan NPWP dapat dilakukan secara manual di kantor pajak terdekat atau secara online. Berikut penjelasannya:

Penghapusan NPWP Secara Online

Untuk melakukan penghapusan NPWP secara online, berikut adalah langkah-langjahnya:

  1. Gunakan aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id untuk mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik.
  2. Unggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi e-Registration.
  3. Jika dokumen yang diperlukan telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  4. Jika dokumen yang diminta belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan dianggap tidak diajukan.
  5. Namun, jika dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan dokumen secara surat elektronik.

Penghapusan NPWP Secara Manual

Jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual, mereka dapat melakukannya di KPP terdekat dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Kemudian, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Jika permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, KP2KP akan meneruskannya ke KPP, dan KP2KP akan menerbitkan bukti surat bahwa permohonan diterima secara lengkap.

(R.F)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial