
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) merilis panduan teknis terkait tata cara aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax. Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @pajakkaltimtara pada Kamis (18/12/2025) ini menekankan pentingnya aktivasi akun sebagai kunci utama dalam mengakses layanan administrasi perpajakan yang lebih efisien, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui laman resmi yang telah disediakan. Aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar Wajib Pajak dapat menikmati kemudahan layanan digital yang terintegrasi. “Langkah ini penting untuk kemudahan dan efisiensi seluruh administrasi perpajakan Anda,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan otoritas pajak setempat.

Berikut adalah delapan tahapan aktivasi akun Coretax yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak:
Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.

Berikan tanda centang pada pertanyaan konfirmasi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?“.

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol ‘Cari’.

Lengkapi data dengan memasukkan alamat surel (e-mail) dan nomor telepon seluler yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan data kontak, Wajib Pajak diimbau untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Lakukan verifikasi identitas visual dengan menekan tombol ‘Take Photo’ untuk pengambilan gambar wajah.
Centang kolom pernyataan persetujuan, kemudian klik ‘Simpan’.
Periksa kotak masuk surel (inbox) untuk menemukan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Pastikan surel pengirim memiliki domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan.
Kembali ke laman login Coretax, masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara yang dikirimkan via surel, dan kode Captcha. Pada saat login pertama kali, sistem akan meminta Wajib Pajak untuk mengubah kata sandi dan membuat Passphrase baru.
Setelah seluruh rangkaian proses tersebut diselesaikan dan muncul notifikasi “Aktivasi Selesai”, akun Wajib Pajak dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk berbagai keperluan perpajakan. Kanwil DJP Kaltimtara mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi tanpa menunggu batas waktu pelaporan berakhir, guna memastikan kelancaran administrasi perpajakan di masa mendatang.
