
Kementerian Keuangan telah menetapkan regulasi terkait perlakuan perpajakan atas pembuatan perangkat lunak bagi pelaku usaha melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Peraturan yang telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 17 Juli 2023 ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penghitungan amortisasi harta tak berwujud, termasuk pengadaan aset digital di sektor industri kreatif. Setiap pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan, wajib dibebankan secara bertahap melalui mekanisme amortisasi.
Ketentuan ini memiliki implikasi langsung terhadap entitas bisnis di sektor pengembangan game atau perangkat lunak, di mana komponen biaya operasional terbesar sering kali dialokasikan untuk gaji karyawan pembuat program. Apabila tenaga kerja tersebut dikhususkan untuk membangun sebuah produk digital yang memberikan manfaat ekonomi lebih dari satu tahun, biaya gaji tersebut diklasifikasikan sebagai pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud. Sejalan dengan aturan ini, perusahaan tidak dapat membebankan total biaya gaji karyawan tersebut secara langsung sebagai pengurang laba di tahun pengembangan, melainkan harus mengkapitalisasinya menjadi nilai perolehan aset.
Setelah nilai perolehan aset tersebut dikapitalisasi, nilai tersebut wajib dibebankan secara bertahap selama masa manfaat perangkat lunak. Regulasi ini membedakan kategori perangkat lunak, yakni Program Aplikasi Khusus yang dirancang untuk keperluan kegiatan usaha tertentu dan wajib diamortisasi dalam kelompok satu dengan masa manfaat empat tahun. Sebagai pembanding, jika pengeluaran ditujukan untuk Program Aplikasi Umum yang dipergunakan oleh pengguna umum, biayanya dapat diakui langsung sebagai biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.
Ketepatan dalam mengidentifikasi waktu dimulainya amortisasi juga menjadi elemen penting bagi kepatuhan pajak perusahaan pengembang game. Sesuai regulasi, pembebanan biaya melalui amortisasi harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tersebut. Kesalahan dalam klasifikasi pencatatan biaya, seperti memperlakukan biaya kapitalisasi pembuatan aplikasi khusus sebagai beban gaji operasional rutin, dapat menyebabkan perbedaan antara pembukuan komersial dan fiskal. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk memastikan pencatatan biaya selaras dengan prinsip kapitalisasi agar terhindar dari potensi sengketa dan koreksi saat pemeriksaan pajak.
