
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan standar pengelolaan barang sitaan, benda sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam untuk tujuan perpajakan. Pedoman dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2026 tersebut berlaku bagi unit DJP yang menangani penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan keberatan.
SE-10/PJ/2026 ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 3 Agustus 2026. Surat edaran ini menyatukan prosedur pengelolaan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, kerahasiaan, dan nilai aset maupun dokumen secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Benda sitaan digunakan untuk kepentingan pembuktian atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam proses penyidikan. Barang sitaan merupakan barang milik penanggung pajak yang menjadi jaminan piutang pajak, sedangkan jaminan aset berwujud diserahkan wajib pajak ketika mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pengelolaannya mencakup:
Aset dapat disimpan di kantor pusat DJP, kantor wilayah, atau kantor pelayanan pajak. Benda dan barang sitaan juga dapat ditempatkan di lokasi lain berdasarkan efektivitas dan efisiensi, antara lain lembaga jasa keuangan, pegadaian, kantor pos, rumah penyimpanan benda sitaan negara, kantor pemerintah daerah tertentu, atau tempat yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Penyidik atau jurusita pajak bertanggung jawab atas kondisi fisik bersama pengelola ketika aset berada di tempat penyimpanan. Tanggung jawab yuridis tetap berada pada penyidik atau jurusita pajak. Pengamanan dan perawatan disesuaikan dengan jenis aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, uang, perhiasan, serta peralatan elektronik.
Unit yang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan harus menyediakan tempat penyimpanan dokumen fisik dengan pengamanan memadai dan akses terbatas bagi pegawai berwenang. Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti bertanggung jawab atas dokumen sejak dipinjam sampai dikembalikan.
Dokumen fisik harus dikembalikan segera setelah kegiatan terkait selesai. Ketentuan serupa berlaku untuk dokumen elektronik, termasuk perangkat milik wajib pajak seperti CD-ROM, flashdisk, atau hard disk yang memuat dokumen tersebut. Pedoman ini tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital.
SE-10/PJ/2026 juga menetapkan penggunaan formulir pengelolaan, pengalokasian anggaran setiap tahun, dan penyampaian laporan kepada pimpinan unit masing-masing sekali setahun paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Biaya pengelolaan tertentu menggunakan kode akun nonoperasional lainnya 521219, sedangkan biaya pengelolaan barang sitaan pada prinsipnya dibebankan kepada wajib pajak.
Unit DJP yang menguasai aset atau meminjam dokumen untuk tujuan perpajakan harus mengikuti prosedur pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, pengembalian, dan pelaporan dalam SE-10/PJ/2026.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi SE-10/PJ/2026 untuk memahami ketentuan dan format pengelolaan secara lengkap.




