BerandaHubungiMasuk
Pemerintah Perketat Pengawasan Korporasi, Laporan Tahunan PT Wajib Muat Rincian Gaji Direksi dan Komisaris

Pemerintah Perketat Pengawasan Korporasi, Laporan Tahunan PT Wajib Muat Rincian Gaji Direksi dan Komisaris

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
11 Januari 2026
2 menit membaca

Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas pada tanggal 17 Desember 2025. Regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, dengan membawa sejumlah pembaruan signifikan terkait tata kelola dan kepatuhan administrasi perseroan terbatas di Indonesia demi mewujudkan layanan jasa hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Salah satu sorotan utama dalam beleid anyar ini adalah penegasan dan perincian kewajiban pelaporan tahunan bagi perseroan persekutuan modal sebagaimana diatur secara spesifik dalam Pasal 16. Dalam ketentuan tersebut, Direksi perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan tersebut kemudian wajib dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta ditandatangani.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada transparansi pengelolaan korporasi melalui Pasal 16 ayat (6) yang mengatur secara rinci muatan wajib dalam laporan tahunan. Laporan tersebut tidak hanya memuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun, laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, tetapi juga aspek manajerial yang sensitif. Berdasarkan pasal tersebut, laporan tahunan kini wajib mencantumkan nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris, lengkap dengan rincian gaji dan tunjangan bagi anggota direksi, serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris untuk tahun buku yang baru lampau.

Selain transparansi finansial pengurus, Pasal 16 ayat (6) juga mewajibkan perseroan melaporkan kegiatan perseroan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha, serta laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris. Dokumen pendukung yang terdiri atas akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan dokumen laporan tahunan itu sendiri harus diunggah saat melakukan pelaporan elektronik untuk mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

Guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini, pemerintah menerapkan mekanisme sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan oleh RUPS akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Teguran ini disampaikan melalui notifikasi pada sistem SABH atau surat elektronik pada saat perseroan terdeteksi melewati batas waktu pelaporan.

Sanksi yang lebih berat menanti bagi perseroan yang mengabaikan teguran tersebut. Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi teguran tertulis perseroan tidak kunjung melaksanakan kewajibannya, maka perseroan akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses. Pemblokiran ini dilakukan dalam bentuk penutupan akses perseroan persekutuan modal pada SABH, yang secara efektif akan membekukan kemampuan perseroan untuk melakukan perubahan data atau anggaran dasar secara legal hingga kewajiban pelaporan dipenuhi dan permohonan pembukaan blokir diajukan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 17 Desember 2025. Dengan pemberlakuan aturan ini, seluruh perseroan terbatas di Indonesia diharapkan segera melakukan penyesuaian administratif dan memastikan laporan tahunan disusun secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (6) guna menghindari risiko sanksi yang dapat menghambat operasional bisnis di masa mendatang.


Tagar

peraturanPermenkum 49 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial