
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Standar Struktur Biaya dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 November 2025 ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran. Penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara melalui penetapan komposisi biaya yang lebih terstandarisasi.
Dalam beleid ini, Standar Struktur Biaya (SSB) ditetapkan sebagai batasan besaran atau persentase komposisi biaya dalam satu keluaran (output) riil atau Rincian Output (RO). Struktur biaya dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Biaya Utama yang berpengaruh langsung terhadap pencapaian keluaran, dan Biaya Pendukung yang bersifat penunjang. Aturan ini berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga dalam menyusun anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta pinjaman atau hibah.
Salah satu poin krusial dalam PMK ini adalah penetapan batas tertinggi persentase Biaya Pendukung terhadap total biaya Rincian Output. Pemerintah membatasi alokasi biaya pendukung—seperti honorarium tim, konsumsi rapat, biaya seremonial, dan perjalanan dinas non-substansi—dengan besaran yang bervariasi sesuai kelompok Klasifikasi Rincian Output (KRO). Misalnya, untuk KRO Kerangka Regulasi dibatasi maksimal 7%, Kerangka Investasi Fisik 6%, sedangkan Kerangka Pelayanan Umum serta Administrasi Pemerintahan Internal dibatasi maksimal 9%.
Meskipun demikian, regulasi ini tetap memberikan fleksibilitas. Kementerian/Lembaga dimungkinkan untuk mengajukan pelampauan batas biaya pendukung dalam kondisi tertentu, seperti untuk membiayai kegiatan prioritas Presiden atau proyek kontrak tahun jamak (multi-years contract). Pengajuan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan akan ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Anggaran. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan fleksibilitas pelaksanaan program prioritas nasional.
Dengan berlakunya PMK Nomor 79 Tahun 2025 ini, aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 195/PMK.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya resmi dicabut. Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga ke depan. Pengawasan atas kepatuhan terhadap standar ini diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi.
