BerandaHubungiMasuk
Pemerintah Tetapkan Tarif Layanan BLU Pendidikan SDM Industri Kemenperin

Pemerintah Tetapkan Tarif Layanan BLU Pendidikan SDM Industri Kemenperin

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
05 Desember 2025
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri pada Kementerian Perindustrian. Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 ini mengatur besaran tarif layanan akademik dan penunjang akademik pada satuan pendidikan vokasi di bawah Kementerian Perindustrian guna meningkatkan kualitas layanan serta mendukung fleksibilitas pengelolaan keuangan yang sehat.

Dalam aturan ini, tarif layanan dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya seleksi penerimaan, uang kuliah pendidikan, dan layanan akademik lainnya seperti ujian ulang atau semester antara. Besaran tarif uang kuliah ditetapkan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (Diploma III, Diploma IV/Sarjana Terapan, dan Pascasarjana) serta pembagian zona (Zona I, II, dan III) yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Sebagai contoh, batas tarif tertinggi uang kuliah per semester untuk program Diploma III ditetapkan mulai dari Rp8.550.000,00 di Zona I hingga Rp9.500.000,00 di Zona III. Sedangkan untuk program Diploma IV/Sarjana Terapan berkisar antara Rp10.080.000,00 hingga Rp11.200.000,00. Tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru dipatok sebesar Rp200.000,00 hingga Rp300.000,00 tergantung jenjang pendidikan. PMK ini juga mengatur bahwa tarif layanan akademik ini mulai berlaku efektif bagi peserta didik angkatan tahun akademik 2026/2027. Bagi mahasiswa angkatan sebelumnya, tarif yang berlaku tetap mengacu pada aturan lama, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2021 atau PMK Nomor 78/PMK.05/2018 khusus untuk Politeknik AKA Bogor, sampai mereka menyelesaikan masa studi.

Selain layanan akademik, BLU bidang pendidikan ini juga dapat memungut tarif dari layanan penunjang, seperti penggunaan fasilitas lahan, gedung, peralatan laboratorium, jasa konsultansi, pelatihan, hingga sertifikasi. Tarif untuk layanan penunjang ini ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan memperhitungkan biaya per unit layanan (unit cost) dan harga pasar setempat.

Pemerintah juga memberikan ruang keberpihakan melalui ketentuan tarif nol rupiah (Rp0,00) bagi kelompok tertentu. Peserta didik yang berprestasi, berasal dari keluarga tidak mampu, terdampak bencana, atau berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat diberikan keringanan hingga pembebasan biaya layanan. Kebijakan ini diambil untuk menjamin akses pendidikan vokasi industri yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Tagar

beritaperaturanPMK 82 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial