
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai, pengertian ini tertuang pada isi Pasal 1 angka 28 PMK 242/PMK.03/2014.
Pemindahbukuan dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain, selain itu, karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN dan ketentuan lainnya.
Lainnya hal dengan pemindahbukuan, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak, dan ketentuan lainnya.
Atas kedua permohonan tersebut, terdapat perbedaan mengenai Pemindahbukuan dan Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, meliputi:
Dengan demikian, wajib pajak perlu menentukan dan mempertimbangkan pilihan yang sesuai dengan pemenuhan penyetoran pajak dan haknya apabila terdapat setoran pajak yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam waktu kini, Direktorat Jenderal Pajak juga telah meluncurkan uji coba (piloting) implementasi layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e-Pbk di 10 kantor pelayanan pajak.
Melalui e-Pbk ini diharapkan mampu memberikan pelayanan administrasi baru yang cepat, ringkas, efisien, dan terintegrasi sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui layanan birokrasi digital.
Apabila Anda masih bingung dalam menentukkan pememuhan hak Anda dalam administrasi penyetoran pajak antara pemindahbukuan dan pengembalian, segera tanyakan pada konsultan andal dan terpercaya kami melalui aplikasi PajakInd. Jangan ragu lagi dalam memenuhi kebutuhan perpajakan Anda bersama PajakInd. (rec)
