BerandaHubungiMasuk
Pengawasan Makin Ketat, DJP Kini Bisa Himpun Data Tambahan Terkait Kekayaan Wajib Pajak Secara Spesifik

Pengawasan Makin Ketat, DJP Kini Bisa Himpun Data Tambahan Terkait Kekayaan Wajib Pajak Secara Spesifik

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
05 Maret 2026
1 menit membaca

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 pada 11 Februari 2026. Aturan ini merupakan Perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Regulasi ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta memperjelas mekanisme penyampaian data oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kebijakan ini menjadi instrumen penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoptimalkan penghimpunan data untuk kepentingan penerimaan negara. Beleid ini menambahkan kewenangan DJP untuk meminta data tambahan jika data yang dilaporkan ILAP dinilai belum mencukupi.

Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kewajiban ILAP untuk memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP. Data tersebut meliputi kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak, termasuk kegiatan usaha orang pribadi atau badan. Data tersebut wajib disampaikan secara berkala sesuai dengan rincian jenis data dan jadwal yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Aturan ini juga menyisipkan beberapa pasal baru, di antaranya Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Pada Pasal 5A, DJP kini diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi kepada ILAP yang telah memberikan laporan. Pemberitahuan ini merupakan bentuk transparansi atas data yang telah diolah oleh otoritas pajak.

Dalam Pasal 5B, diatur bahwa apabila data yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghimpun data tambahan secara spesifik terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Permintaan ini dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan ILAP. Instansi terkait wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama 1 bulan terhitung sejak surat permintaan diterima. Data tersebut dapat disampaikan secara online maupun langsung kepada DJP.

Bagi ILAP yang menerima surat permintaan data tambahan dari DJP, penyampaian data wajib dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan informasi. Penyampaian data tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu secara online, melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir, atau diserahkan secara langsung. Format surat permintaan dan surat pemberitahuan pemanfaatan data juga telah dibakukan sesuai dengan lampiran dalam PMK ini. Selain itu, DJP juga melakukan pembaruan pada daftar ILAP serta rincian jenis data yang wajib disetorkan agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan perpajakan terkini.


Tagar

PMK 8 Tahun 2026

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial