
Wajib Pajak yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh tiap bulannya, hal ini berlaku baik untuk Orang Pribadi atau pun Badan. Pajak tahap yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1) Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan dan perlu dingat apabila ada keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25, terdapat sanksi yangberlaku yaitu dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Ada 2 jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
| Tarif Pajak | Jumlah Penghasilan |
|---|---|
| 5% | Rp. 50.000.000,- |
| 15% | Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
| 25% | Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
| 30% | Diatas Rp. 500.000.000,- |
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:
