Pengertian Pajak menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STTD Undang Undang No. 16 Tahun 2009 merupakan “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara – bahkan yang terbesar - untuk mendanai pembangunan dipusat dan didaerah, adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara, setiap rupiah uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti fasilitas umum, dan membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan. Pemungutan pajak dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang dan penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?
Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak Langsung
Pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Pajak Tidak Langsung
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal pada subjeknya, contohnya Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan.
Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal pada objeknya, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) dari barang yang dikenakan pajak.
Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak Pusat
Pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan pajak ini digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan dan bantuan kesehatan.
Pajak Daerah
Pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pajak ini digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak seperti belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipunggut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi pajak ini mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur melalui PP Nomor 23 tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat.