Penghasilan berupa bunga atas pinjaman merupakan objek PPh Pasal 23. Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri berdasarkan ketentuan PPh Pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% berdasarkan jumlah brutonya. Sedangkan bagi wajib pajak luar negeri dengan ketentuan PPh pasal 26 dikenakan tarif 20%.
Lalu bagaimana perlakuan pemotongan pajak atas penghasilan bunga yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi? Apakah Orang Pribadi memotong PPh Pasal 23? Mari kita simak lebih lanjut.
Secara umum, bunga yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23 merupakan objek PPh Pasal 23. Pihak yg melakukan pemotongan dan pelaporan pajaknya yaitu pihak pembayar bunganya. Namun demikian, jika pembayar bunga pinjaman adalah Orang Pribadi, maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut. Penghasilan tidak final atas bunga pinjaman yang diterima dari Orang Pribadi tersebut akan diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
(R.F)