Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang kita pungut wajib disetor kepada Pemerintah Daerah. Namun, apakah Wajib Pajak perlu melaporkan kembali atas penghasilan yang diterima? Mari kita simak artikel ini, Pajakinders!
Dalam pengisian data di formulir SPT Tahunan, Wajib Pajak diminta untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dengan sebenar-benarnya. Jenis-jenis penghasilan tersebut antara lain penghasilan dari dalam negeri, penghasilan dari luar negeri, penghasilan dari usaha, dan penghasilan lain-lain yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha.
Pajak Daerah atau Retribusi Daerah bukan pendapatan pribadi, melainkan uang pajak yang dititipkan kepada kita. Pendapatan asli adalah pendapatan yang sudah dipotong 10% untuk pajak Daerah. Ketentuan tarif, batas bayar pajak, dan batas lapor SPT diatur dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Setiap wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif wajib memenuhi kewajiban perpajakan pusat, termasuk memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan SPT. Meskipun Pajak Daerah memiliki kewajiban sendiri, Wajib Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang sudah dipotong Pajak Daerah atau Retribusi Daerah ke dalam SPT Tahunannya.
Hal ini karena di dalam SPT Tahunan, kita diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dengan sesuai keadaan yang sebenar-benarnya, termasuk penghasilan yang diterima melalui usaha yang sudah dipotong Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.
Meskipun secara konsep kita akan dipotong PPh Badan setelah dipotong Pajak Daerah, Pemotongan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak di SPT Tahunan. Pengusaha juga dapat melakukan mark up atau menambahkan potongan atas Pajak tersebut ke dalam Harga Jual sehingga Pajak tersebut dapat ditanggung konsumen.
Tentu saja, hal ini akan menyebabkan Harga Jual menjadi lebih tinggi, namun dapat dianggap sebagai strategi penyesuaian. Tetap pahami regulasi dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
(R.F)