BerandaHubungiMasuk
Penghasilan yang Dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Apakah perlu dilaporkan kembali di SPT Tahunan?

Penghasilan yang Dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Apakah perlu dilaporkan kembali di SPT Tahunan?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Pajak Daerah
October 15, 2023
1 menit membaca

Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang kita pungut wajib disetor kepada Pemerintah Daerah. Namun, apakah Wajib Pajak perlu melaporkan kembali atas penghasilan yang diterima? Mari kita simak artikel ini, Pajakinders!

1. Penghasilan dalam SPT Tahunan

Dalam pengisian data di formulir SPT Tahunan, Wajib Pajak diminta untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dengan sebenar-benarnya. Jenis-jenis penghasilan tersebut antara lain penghasilan dari dalam negeri, penghasilan dari luar negeri, penghasilan dari usaha, dan penghasilan lain-lain yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha.

2. Konsep Pajak Daerah/Retribusi Daerah

Pajak Daerah atau Retribusi Daerah bukan pendapatan pribadi, melainkan uang pajak yang dititipkan kepada kita. Pendapatan asli adalah pendapatan yang sudah dipotong 10% untuk pajak Daerah. Ketentuan tarif, batas bayar pajak, dan batas lapor SPT diatur dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

3. Pelaporan Pajak Daerah ke SPT Tahunan

Setiap wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif wajib memenuhi kewajiban perpajakan pusat, termasuk memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan SPT. Meskipun Pajak Daerah memiliki kewajiban sendiri, Wajib Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang sudah dipotong Pajak Daerah atau Retribusi Daerah ke dalam SPT Tahunannya.

Hal ini karena di dalam SPT Tahunan, kita diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dengan sesuai keadaan yang sebenar-benarnya, termasuk penghasilan yang diterima melalui usaha yang sudah dipotong Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.

4. Pemotongan Pajak Daerah dalam Penghasilan Kena Pajak

Meskipun secara konsep kita akan dipotong PPh Badan setelah dipotong Pajak Daerah, Pemotongan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak di SPT Tahunan. Pengusaha juga dapat melakukan mark up atau menambahkan potongan atas Pajak tersebut ke dalam Harga Jual sehingga Pajak tersebut dapat ditanggung konsumen.

Tentu saja, hal ini akan menyebabkan Harga Jual menjadi lebih tinggi, namun dapat dianggap sebagai strategi penyesuaian. Tetap pahami regulasi dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

(R.F)


Tagar

pajak daerah

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pemutihan Pajak Jakarta Desember 2023
Pemutihan Pajak Jakarta Desember 2023
December 01, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial