Apakah sudah tau mengenai pengumuman PENG-6/PJ.09/2024 yang disampaikan oleh pihak Ditjen Pajak (DJP)? bahwa terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem administrasi perpajakan yang dimana Pihak DJP telah mengatur sejumlah ketentuan yang sehubungan dengan perpajakan pasca terbitnya PMK 136/2023.
Pada pengumuman tersebut ditekankan bahwa “PMK 136/2023 yang mengatur bahwa NIK sebagai NPWP serta format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024”. NIK yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu NIK yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Sementara itu, yang terhitung mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, bagi Orang Pribadi yang merupakan penduduk atau NPWP 15 digit, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun NPWP dengan format 15 digit tersebut digunakan untuk:
Kemudian untuk format NPWP 15 digit atau NIK juga digunakan untuk mengisi identitas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau penerimaan Jasa Kena Pajak (JKP) yang merupakan Orang Pribadi penduduk dalam pembuatan faktur pajak.
Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam Faktur Pajak pada Kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000 dan pada kolom NIK pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan NIK.Dalam PENG-6/PJ.09/2024 juga telah menerangkan mengenai ketentuan penggunaan NPWP dalam pengisian identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
(H.R.Y)