
Di era digitalisasi perpajakan melalui implementasi Coretax, pembaruan data wajib pajak menjadi langkah krusial untuk memastikan akurasi, kelancaran layanan, dan kepatuhan yang berbasis sistem. Transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Core Tax Administration System (Coretax) menuntut kesiapan data yang akurat, valid, dan terkini dari seluruh Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan baru yang dibangun untuk menggantikan sistem DJP yang lama. Sistem ini dirancang untuk mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Dengan Coretax, proses perpajakan menjadi lebih otomatis, transparan, dan efisien, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak.
Mendukung Otomatisasi Sistem
Coretax mengandalkan data terkini untuk menjalankan fungsi otomatis seperti validasi laporan, analisis risiko, hingga penghitungan potensi pajak. Jika data tidak diperbarui, sistem dapat gagal membaca profil wajib pajak dengan tepat.
Menghindari Gangguan Layanan
Data yang tidak akurat bisa menyebabkan kendala dalam layanan seperti pengembalian pajak, permintaan insentif, atau validasi administrasi. Ini dapat memperlambat proses bisnis WP.
Meningkatkan Kepatuhan dan Profil Risiko
Sistem ini menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), di mana WP dengan data yang tidak lengkap bisa dianggap berisiko tinggi dan diawasi lebih ketat.
Integrasi dengan Lembaga Lain
Coretax akan terhubung dengan berbagai instansi seperti Ditjen Dukcapil, Kementerian Keuangan, perbankan, dan OSS (Online Single Submission). Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan konflik informasi antar sistem.
Wajib Pajak perlu melakukan pengecekan dan pembaruan atas data berikut:
Data Identitas: NIK/NPWP, nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat terkini.
Data Kontak: Email aktif, nomor ponsel, dan kontak darurat (bila perlu).
Data Usaha (untuk WP Badan): Nama usaha, alamat operasional, status PKP, jenis usaha (KLU), dan akta pendirian.
Data Keuangan dan Kepemilikan: Rekening bank, laporan keuangan, komposisi kepemilikan saham, dan struktur grup usaha.
Data Pegawai dan Transaksi (untuk badan usaha): Informasi PPh 21, kontrak kerja, dan data pendukung lain.
Masuk ke DJP Online dan Validasi Profil
Login ke DJP Online, periksa data yang tercatat, dan perbarui jika ditemukan ketidaksesuaian. Langkan awal login ke DJP Online diperlukan untuk mengetahui data yang tercatat dalam administrasi pajak yang lama dan data yang akan dilakukan perubahan.
Ajukan Pembaruan Melalui KPP Jika Perlu
Untuk perubahan data penting seperti domisili usaha atau perubahan bentuk badan hukum, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Digitalisasi Dokumen
Siapkan dokumen resmi seperti akta usaha, laporan keuangan, dan data pemilik dalam bentuk digital untuk memudahkan unggah atau verifikasi.
Koordinasi Internal
Bagi badan usaha, pastikan tim pajak, keuangan, dan legal perusahaan bersinergi dalam memperbarui dan menjaga konsistensi data.
Ikuti Informasi Resmi DJP
Pantau pengumuman dan jadwal implementasi Coretax dari DJP melalui situs resmi dan saluran komunikasi terpercaya.
Pembaruan data wajib pajak merupakan pondasi penting dalam menyukseskan Coretax sebagai sistem perpajakan modern yang berbasis teknologi dan data. Dengan data yang valid dan terkini, wajib pajak tidak hanya membantu DJP menjalankan fungsi perpajakan secara efisien, tetapi juga mendapatkan manfaat berupa pelayanan yang cepat, akurat, dan minim hambatan. Di era perpajakan digital, data adalah kekuatan dan pembaruannya adalah kewajiban.
(D.M.Y)