BerandaHubungiMasuk
PER-17/PJ/2025: Reformasi Administrasi Tempat Terdaftar di Lingkungan DJP

PER-17/PJ/2025: Reformasi Administrasi Tempat Terdaftar di Lingkungan DJP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
20 Oktober 2025
3 menit membaca

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 menetapkan ketentuan baru mengenai tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, pada kantor pelayanan pajak besar, khusus, dan madya. Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian aturan di era Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang telah diubah oleh PMK 54 Tahun 2025.

Tujuan utama dari PER-17/PJ/2025 adalah memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Dengan mekanisme penetapan yang lebih fleksibel dan terkonsolidasi, Direktorat Jenderal Pajak mengatur ulang bagaimana Wajib Pajak ditetapkan berada di bawah pengelolaan kantor pelayanan pajak besar, khusus, atau madya.

Pada Pasal 1, peraturan ini mendefinisikan sejumlah istilah kunci, antara lain “Wajib Pajak”, “Pengusaha Kena Pajak (PKP)”, “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, “Pihak Lain”, dan jenis-jenis badan (seperti badan internasional, organisasi, dan kontrak investasi bersama). Definisi ini sangat penting untuk memperjelas cakupan subjek pajak dan entitas yang diatur oleh peraturan ini.

Pasal 2 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi (a) Wajib Pajak tertentu, (b) orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, dan (c) orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak menurut ketentuan Pasal 3 UU Pajak Penghasilan. Penetapan tersebut didasarkan pada kriteria seperti peredaran usaha, jumlah penghasilan, besaran pembayaran pajak, nilai aset/kewajiban, lokasi usaha, klasifikasi bidang usaha, dan faktor lain yang relevan.

Lebih lanjut, Pasal 2 juga menguraikan bahwa tempat terdaftar dapat berada pada berbagai kantor pelayanan, yaitu: KPP Besar, KPP Khusus (Jakarta Khusus), dan KPP Madya, sesuai dengan klasifikasi usaha Wajib Pajak. Misalnya, KPP Besar dibagi menjadi beberapa unit: KPP WP Besar 1 untuk sektor pertambangan/hulu atau jasa keuangan; KPP WP Besar 2 untuk industri, perdagangan, dan jasa non-penunjang tambang; KPP WP Besar 3 untuk BUMN di sektor pertambangan dan industri; dan KPP WP Besar 4 untuk BUMN sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu. Sementara itu, di Jakarta Khusus, ada kantor khusus untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing berdasarkan klasifikasi usaha, kantor untuk Perusahaan yang masuk bursa, hingga kantor untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, WNA, dan badan asing lainnya.

Pasal 3 mengatur bahwa jika seorang Wajib Pajak yang memenuhi kriteria belum ditetapkan dalam keputusan, maka ia harus mendaftar pada KPP Pratama yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau kedudukan sebenarnya. Namun, ada pengecualian untuk WP migas, badan internasional, pelaku usaha luar negeri, dan entitas lain yang langsung diarahkan ke KPP khusus seperti KPP Badan dan Orang Asing atau KPP Migas.

Dalam Pasal 4, peraturan menetapkan bahwa tempat terdaftar yang ditetapkan juga menjadi tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, bagi mereka yang harus atau memilih menjadi PKP. Jika pengusaha memiliki aktivitas usaha di luar kawasan perdagangan bebas tetapi tinggal atau berdomisili dalam kawasan bebas, maka mereka harus menentukan satu lokasi usaha sebagai alamat utama PKP.

Pasal 5 menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari satu atau lebih tempat aktivitas usaha dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan besar, khusus, atau madya. Pelaksanaan ini efektif sejak tanggal “Saat Mulai Terdaftar” yang ditetapkan dalam keputusan Dirjen. Namun, untuk Wajib Pajak yang langsung mendaftar sesuai Pasal 3 ayat (2), hak dan kewajiban berlaku sejak tanggal pendaftaran.

Selanjutnya, Pasal 6 sampai Pasal 8 menjabarkan mekanisme pemberitahuan, penerbitan surat pindah, surat keterangan terdaftar, kartu NPWP baru, serta permohonan pemindahan tempat terdaftar oleh WP sendiri. Kepala kantor wilayah lama wajib menyampaikan pemberitahuan maksimal satu bulan sebelum tanggal efektif pindah. KPP baru harus menyelesaikan administrasi (surat pindah, SKT, NPWP) paling lama satu hari kerja setelah tanggal mulai terdaftar. WP pun dapat mengajukan permohonan pindah dari satu KPP ke yang lain melalui surat yang diajukan ke KPP tempat mereka terdaftar.

Pasal 7 memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan evaluasi berkala terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan, dan jika diperlukan, memindahkan tempat terdaftar baik ke kantor besar/khusus/madya lainnya atau kembali ke KPP Pratama, tentunya lewat keputusan dan pemberitahuan resmi.

Finally, Pasal 10 sampai 12 memastikan bahwa semua keputusan penetapan tempat terdaftar berdasarkan peraturan sebelumnya (PER-07/PJ/2020 dan penyesuaiannya) tetap berlaku sampai Dirjen menerbitkan keputusan baru. Kemudian, setelah peraturan ini berlaku, peraturan lama dicabut. PER-17/PJ/2025 diresmikan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 September 2025.

Dengan diberlakukannya PER-17/PJ/2025, pengaturan tempat terdaftar Wajib Pajak menjadi lebih fleksibel tetapi terstruktur. Diharapkan aturan ini mampu meningkatkan efektivitas administrasi pajak dan mengurangi beban birokrasi, terutama di era sistem administrasi perpajakan modern seperti SIAP.

(S.D.P)


Tagar

lapor

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial