Perbedaan Perlakuan Sewa Tanah dan Bangunan Orang Pribadi
August 12, 2024
1 menit membaca
Secara umum, yang menjadi pemotong PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah “penyewa” yang bertindak/ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan. Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan OP sebagai WPDN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Dalam hal penyewa bukan sebagai pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yg menerima atau memperoleh penghasilan. Selengkapnya bisa dibaca ketentuannya di PP 34 Tahun 2017.
Dalam Pasal 3 di PP 34 Tahun 2017 disebutkan:
- Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
- Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
- Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
- Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(R.F)