Perhitungan PPh Badan Omzet Kurang dari 4,8 Miliar
August 09, 2024
1 menit membaca
Apakah mengetahui terkait perhitungan PPh Badan dengan omzet kurang dari 4,8 Miliar dalam setahun? Nah, dalam artikel ini akan membahas soal yang berkaitan dengan perhitungan omzet kurang dari 4,8 Miliar
Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pendapatan atas usahanya di atas Rp500 juta dalam satu tahun maka harus membayar pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menjadi PKP atau tidak. Untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mereka, Wajib Pajak tersebut dapat memilih salah satu dari tiga opsi penghitungan pajak yang tersedia.
Terdapat 3 opsi dalam perhitungannya :
- Opsi Pertama adalah mengikuti aturan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan mengenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari pendapatan tahunan. Namun, PP Nomor 23 Tahun 2018 telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 55 Tahun 2022. Dicabutnya PP 23/2018 tidak berarti bahwa seseorang dapat menggunakan penghitungan PPh Final untuk jangka waktu tertentu, tetapi hanya untuk meneruskan jangka waktu yang ditetapkan oleh PP 23/2018.
- Opsi kedua adalah menggunakan metode pembukuan dan mengenakan tarif umum PPh Pasal 17. Tarif PPh badan yang berlaku saat ini adalah sebesar 22% x 50%, dan untuk orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif yang terdiri dari lima lapisan tarif.
- Opsi Ketiga adalah Peraturan Direktur (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 memberikan ketentuan yang lebih rinci tentang penghitungan pajak menggunakan NPPN. Opsi ketiga adalah menggunakan metode pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
(R.F)