BerandaHubungiMasuk
Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024 Untuk Karyawan/Pegawai Tetap

Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2024 Untuk Karyawan/Pegawai Tetap

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
March 11, 2024
1 menit membaca

Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan mulai diterapkan pada januari 2024. Dalam peraturan ini ada 2 skema tarif untuk perhitungan PPh pasal 21 Karyawan yaitu skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Tarif Progresif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a.

Contoh Perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap yang bekerja dengan masa pajak Januari-Desember:

Tuan Dicky bekerja di PT.XYZ berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM perbulan yang dibayar masing-masing 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan Dicky. Iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT XYZ untuk Tuan Dicky adalah sebesar Rp. 200.000 per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh tuan Dicky melalui PT XYZ adalah sebesar Rp. 100.000 per bulan. Tuan Dicky melakukan pembayaran zakat sebesar Rp. 200.000 per bulan melalui PT. XYZ kepada badan amil zakat yang disahkan oleh pemerintah.

Selama tahun 2024, Tuan Dicky menerima atau memperoleh penghasilan dan penghitungan PPh pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

Diketahui

PTKP: Rp. 58.500.000 (K/0)

Kategori Tarif Efektif Rata-rata(TER): A

Tarif Efektif Bulanan Kategori A: Terlampir pada PP 58 Tahun 2023

Perhitungan PPh 21

Setiap Masa Pajak

Bulan/MasaGaji(Rp)Tunjangan (Rp)Tunjangan Hari Raya (Rp)Bonus(Rp)Uang Lembur(Rp)Premi JKK dan JKM(Rp)Penghasilan Bruto (Rp)Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Januari10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
Februari10.000.00020.000.0005.000.00080.00035.080.00014%
Maret10.000.00020.000.000l80.00030.080.00013%
April10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
Mei10.000.00020.000.0005.000.00080.00035.08000014%
Juni10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
Juli10.000.00020.000.00020.000.00080.00050.080.00018%
Agustus10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
September10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
Oktober10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
November10.000.00020.000.00080.00030.080.00013%
Desember10.000.00020.000.00060.000.00080.00090.080.000
Jumlah120.000.000240.000.00060.000.00020.000.00010.000.000960.000450.960.000

Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada bulan Desember 2024:

Penghasilan Bruto Setahun: Rp. 450.960.000

  1. Pengurangan

    • Biaya Jabatan Setahun (Maksimal Rp.6.000.000) = Rp. 6.000.000
    • Iuran pensiun (12 x Rp. 100.000) = Rp. 1.200.000
    • Zakat = Rp. 2.400.000
    • Total Pengurangan = Rp. 9.600.000
  2. Penghasilan neto setahun = Rp. 441.360.000

  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (K/0)

    • Untuk wajib pajak sendiri = Rp. 54.000.000
    • Tambahan untuk menikah = Rp. 4.500.000
    • Total = Rp. 58.500.000
  4. Pajak penghasilan pasal 21 terutang setahun

    • 5% x Rp. 60.000.000 = Rp. 3.000.000
    • 15% x Rp. 190.000.000 = Rp. 28.500.000
    • 25% x Rp. 132.860.000 = Rp. 33.215.000
    • Total Pajak Terutang = Rp. 64.715.000
  5. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Telah Dipotong (sampai November 2024): Rp. 50.120.000

  6. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember 2024: Rp. 14.595.000

(Y.A)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25
August 28, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial