BerandaHubungiMasuk
Perlakuan Pajak Bagi UMKM Setelah Berlakunya UU CIPTAKER dan UU HPP (Seri I)

Perlakuan Pajak Bagi UMKM Setelah Berlakunya UU CIPTAKER dan UU HPP (Seri I)

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
October 21, 2022
1 menit membaca

Perseroan Perseorangan (satu orang WNI) adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Berikut beberapa kriteria usaha yang mendapatkan fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018:

  • Kriteria Mikro berarti usaha perorangan yang memiliki modal ≤Rp 1 M dengan omzet Rp 2 M.
  • Kecil berarti usaha perorangan yang memiliki modal ≤Rp 5 M dengan omzet Rp 2 M s.d Rp 1,5 M.

Perbedaan Usaha Dagang (UD), CV dan PT

Usaha Dagang, CVPT
Tanggung jawab menyatu ke individu (Finansial, Hukum)Pemisahan tanggung jawab (Finansial, Hukum)
Nama Badan usaha tidak terdaftar di Kemenkumham (Bisa sama dengan nama lain)Nama usaha terdaftar di Kemenkumham dan hanya ada satu nama PT (Tidak boleh sama)
Kepemilikan tidak berupa sahamBukti kepemilikan adalah saham

Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan

PT Persekutuan ModalPT Perseorangan
Badan HukumBadan Hukum
Modal dasar ditentukan pemegang sahamModal dasar ditentukan oleh Pendiri PT (Sesuai kriteria UMKM
Didirikan oleh 2 orang atau lebihDidirikan oleh 1 orang
Tidak perlu membuat dan melaporkan Laporan Keuangan kepada MenteriWajib membuat dan melaporkan Laporan Keuangan yang paling lama 6 bulan setelah akhir periode berjalan dan melaporkannya kepada Menteri

PP 23/2018 sendiri diterbitkan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, dan menambah pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat.

Tarif Pajak UMKM

  1. Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 Milyar/Tahun memiliki tarif 0,5% dengan jangka waktu 7 tahun.
  2. Badan Usaha berbentuk PT dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 Milyar/Tahun memiliki tarif 0,5% dengan jangka waktu 3 tahun, sedangkan badan usaha berbentuk CV, Firma, & Koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.8 Milyar/Tahun memiliki tarif 0,5% dengan jangka waktu 4 tahun.

Tarif tersebut berlaku terhitung mulai dari perusahaan tersebut beroperasi.


Tagar

umkmhppciptaker

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

UMKM Sekarang Bebas Pajak? Simak Aturan dan Batas Pembebasanya
UMKM Sekarang Bebas Pajak? Simak Aturan dan Batas Pembebasanya
March 27, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial