
Perseroan Perseorangan (satu orang WNI) adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Berikut beberapa kriteria usaha yang mendapatkan fasilitas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018:
Perbedaan Usaha Dagang (UD), CV dan PT
Usaha Dagang, CV | PT |
---|---|
Tanggung jawab menyatu ke individu (Finansial, Hukum) | Pemisahan tanggung jawab (Finansial, Hukum) |
Nama Badan usaha tidak terdaftar di Kemenkumham (Bisa sama dengan nama lain) | Nama usaha terdaftar di Kemenkumham dan hanya ada satu nama PT (Tidak boleh sama) |
Kepemilikan tidak berupa saham | Bukti kepemilikan adalah saham |
Perbedaan PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan
PT Persekutuan Modal | PT Perseorangan |
---|---|
Badan Hukum | Badan Hukum |
Modal dasar ditentukan pemegang saham | Modal dasar ditentukan oleh Pendiri PT (Sesuai kriteria UMKM |
Didirikan oleh 2 orang atau lebih | Didirikan oleh 1 orang |
Tidak perlu membuat dan melaporkan Laporan Keuangan kepada Menteri | Wajib membuat dan melaporkan Laporan Keuangan yang paling lama 6 bulan setelah akhir periode berjalan dan melaporkannya kepada Menteri |
PP 23/2018 sendiri diterbitkan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberi kesempatan berkontribusi bagi negara, dan menambah pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat.
Tarif Pajak UMKM
Tarif tersebut berlaku terhitung mulai dari perusahaan tersebut beroperasi.