
Bagi para musisi, pencipta lagu, dan pemegang hak cipta, royalti musik adalah salah satu bentuk penghasilan krusial. Sebagai objek penghasilan, royalti tunduk pada peraturan perpajakan di Indonesia. Memahami perlakuan pajak ini sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
Dasar hukum perpajakan atas royalti musik di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang keduanya telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, regulasi turunannya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 dan PMK 168/2023 juga memberikan rincian teknis yang spesifik.
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas royalti musik berbeda-beda tergantung status subjek pajak penerimanya.
Sesuai PMK 141/2015, royalti termasuk dalam kategori “jasa lain” yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran royalti kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOB) yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Tarif pemotongannya adalah 15% dari jumlah bruto royalti. Pihak yang membayarkan royalti, seperti label rekaman atau platform streaming, wajib memotong pajak ini, menyetorkannya ke kas negara, dan memberikan bukti potong kepada penerima royalti sebagai kredit pajak.
Jika royalti dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOB) yang bukan subjek pemotongan PPh Pasal 23, maka berlaku PPh Pasal 21 sesuai PMK 168/2023.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah 50% dari penghasilan bruto royalti. DPP ini kemudian dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Sebagai contoh, seorang pencipta lagu menerima royalti Rp20.000.000. DPP-nya adalah Rp10.000.000 yang akan dikenakan tarif progresif.
Pembayaran royalti musik kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari penghasilan bruto.
Tarif ini bisa lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili WPLN. Untuk memanfaatkan tarif P3B, WPLN harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pemotong pajak.
Atas pembayaran royalti di dalam negeri, penerima royalti yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN.
Sesuai UU HPP, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12% dari nilai royalti. PPN ini harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Ekspor JKP, termasuk hak atas royalti, dikenakan PPN dengan tarif 0%. Namun, pemanfaatan royalti dari luar negeri di dalam negeri juga bisa dikenai PPN yang dipungut sendiri oleh pemanfaat jasa.
Memahami perlakuan pajak ini penting untuk memastikan setiap transaksi royalti dicatat dan dilaporkan dengan benar, menghindari sanksi, serta mendukung ekosistem industri musik yang sehat.
(D.G)
