Dengan adanya perubahan-perubahan yang tertuang di dalam UU Cipta kerja, diharapkan mampu mendorong bisnis-bisnis baru untuk perkembangan ekonomi bangsa. Ada beberapa klaster yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk dengan klaster perpajakan. Namun, tidak semua omnibus terkait pajak ada di dalam UU Cipta Kerja, klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja terdapat pada Bab VI terkait dengan kemudahan berusaha.
Terdapat 4 pasal undang-undang perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang mengatur:
Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas mengenai bagian UU Cipta Kerja yaitu Pasal 111 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 112 tentang PPN. Dalam tulisan berikut ini akan membahas tentang pokok-pokok perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 113 dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP) Pasal 114 UU Cipta Kerja.
1. Penurunan Sanksi Telat Lapor SPT dan Kurang Bayar Pajak.
Pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam UU KUP No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009. Dalam UU Cipta Kerja, diubah menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
*Apabila pembetulan SPT dan utang pajak menjadi lebih besar.
Jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT-nya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka sanksinya dikeanakn tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan di bagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (2b)
*Apabila tidak melunasi SPT yang kurang bayar.
Jika Wajib Pajak tidak melunasi SPT Kurang bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12, paing lama 24 bulan.
*Apabila terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan.
Keterlambatan dalam pembayaran PPh 29 dalam SPT Tahunan akan dikenakan sanksi dengan dengan tarif bunga per bulan ditetapkan Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan.
*Apabila terlambat bayar SPT Masa
Jika terlambat dalam melakukan pembayaran SPT Masa dikenakan sanksi tarif bunga per bulan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 daln paling lama 24 bulan.
*Apabila telah mendapatkan SKPKB
Jika tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) akan dikenakan sanksi denda dengan tarif bunga per bulan sesuai dengan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12 dan paling lama 24 bulan.
Dengan metode penghitungan baru , maka hasilnya bisa lebih rendah dari sanksi sebelumnya yang ada pada UU KUP. Contoh : Semisal tingkat bunga acuan 8% kemudian ditambah 5% lalu dibagi 12. Maka hasil dari sanksi dendanya sekitar 1,08%
2. Penurunan Sanksi Pelaporan Pajak Tidak Sesuai
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar ini lebih rendah dari yang sebelumnya tertulis pada UU KUP yang sebesar 150%
Sanksi ini dikenakan pada Wajib Pajak, yang:
Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Ketentuan sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak terutang ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (3a).
3. Surat Tagihan Pajak
Dalam Pasal 14 ayat (3) dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ini, jika PPh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kurang bayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahunan Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagiahan Pajak (STP).
4. PKP Tidak Terbitkan Faktur
Dalam Pasal 14 ayat (5) klaster perpajakan UU Cipta Kerja, disebutkan sanksi dalam STP karena PKP tidak menerbitkan faktur atau menerbitkan faktur tidak lengkap akan dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
5. Sanksi Terkait SKPKBT
SPT keterlambatan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, Banding dan Pengajuan Kembali, akan dikenakan sanksi bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitungberdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) dan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
6. Sanksi Penundaan Pembayaran
Besar sanksi bunga dari penundaan pembayaran karena mengangsur dikenakan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, maksimal 24 bulan.
Sedangkan bunga atas STP penundaan yang nilainya lebih kecil, akan dikenakan tarif bunga yang ditetapkanoleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas), maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
7. Penghentian Penyidikan
Didalam Pasal 44B klaster perpajakan UU Cipta Kerja, penghentian penyidakan tindak pindana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Itulah beberapa poin-poin perubahan ataupun penambahan dari undang-undang perpajakan yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang bisa dijadikan informasi tambahan bagi Anda pelaku usaha dan lainnya untuk menunjang aktivitas perpajakan.