Dalam Pasal 156 A pada UU Cipta Kerja terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah yang sudah ada terkait PDRD.
Pada saat suatu perda dinyatakan telah di cabut oleh presiden, maka pemda tidak bisa lagi menerapkan perda terkait PDRD tersebut. Apabila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
Itulah beberapa poin-poin perubahan ataupun penambahan dari undang-undang perpajakan yang dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang bisa dijadikan informasi tambahan bagi Anda pelaku usaha dan lainnya untuk menunjang aktivitas perpajakan.
Mengubah dan menghapus Jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 141 dan Pasal 144
Menambahkan pembahasan mengenai Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan Dengan Pajak dan Retribusi. BAB VIIA : Pasal 156A, dan Pasal 156B
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam BAB VIII Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Pasal 157, Pasal 157 Ayat 5a, Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A