BerandaHubungiMasuk
PMK 01 Tahun 2026: Dukungan Fiskal untuk Restrukturisasi BUMN dan Implementasi Coretax

PMK 01 Tahun 2026: Dukungan Fiskal untuk Restrukturisasi BUMN dan Implementasi Coretax

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
06 Maret 2026
1 menit membaca

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku efektif mulai 22 Januari 2026 ini merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System).

Penerbitan aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan sistem perpajakan digital dengan agenda besar transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah struktur kelembagaan yang baru.

Fokus Utama: Insentif Restrukturisasi

Inti dari PMK 01 Tahun 2026 adalah memberikan kepastian hukum bagi BUMN yang melakukan aksi korporasi. Dalam beleid ini, definisi BUMN diperluas untuk mengakomodasi perubahan struktur pengelolaan investasi negara.

Poin krusialnya adalah izin penggunaan Nilai Buku (Book Value) atas pengalihan harta dalam rangka restrukturisasi (merger, peleburan, atau pemekaran usaha). Tanpa fasilitas ini, pengalihan aset wajib menggunakan harga pasar, yang berpotensi memicu Pajak Penghasilan (PPh) dalam jumlah besar.

Namun, Kementerian Keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Uji Tujuan Bisnis (Business Purpose Test). Wajib pajak harus membuktikan bahwa restrukturisasi dilakukan untuk efisiensi dan penguatan modal, bukan semata-mata skema penghindaran pajak.

Perbedaan Kunci: PMK Lama vs PMK 01/2026

Untuk memahami signifikansi aturan ini, berikut adalah ringkasan perubahan spesifik yang membedakan PMK 01 Tahun 2026 dengan ketentuan sebelumnya (PMK 81/2024 dan perubahannya):

Aspek PerubahanKetentuan Lama (Sebelum PMK 01/2026)Ketentuan Baru (PMK 01/2026)
Definisi BUMNMengacu pada UU BUMN lama; BUMN didefinisikan secara kaku sebagai badan usaha yang modalnya sebagian/seluruhnya milik negara melalui penyertaan langsung.Diperluas & Disesuaikan: Mengakomodasi BUMN di bawah naungan lembaga baru (Badan Pengelola Investasi/Danantara), termasuk entitas yang menerima hak istimewa tertentu dari negara.
Subjek Penggunaan Nilai BukuTerbatas pada Wajib Pajak yang melakukan merger/pemekaran umum dan harus mengajukan permohonan konvensional.Otomatisasi & Perluasan: Menegaskan penggunaan nilai buku bagi BUMN yang direstrukturisasi karena mandat pemerintah/lembaga pengelola, dengan proses yang terintegrasi di sistem Coretax.
Penyertaan Modal Negara (PMN)Fokus pada PMN tunai atau aset langsung dari APBN.Fleksibilitas Aset: Mengatur lebih rinci mengenai perlakuan pajak atas pengalihan aset antar-BUMN sebagai bentuk penyertaan modal non-tunai (inbreng) dalam rangka holdingisasi.
Administrasi PelaporanMasih memungkinkan mekanisme manual atau semi-sistem untuk beberapa pelaporan restrukturisasi.Full Digital (Coretax): Seluruh permohonan dan pelaporan terkait restrukturisasi wajib dilakukan melalui portal Wajib Pajak pada sistem inti (PSIAP/Coretax).

Kehadiran PMK 01 Tahun 2026 bukan sekadar aturan teknis, melainkan jembatan penting bagi transformasi ekonomi negara. Dengan aturan ini, BUMN memiliki ruang gerak yang lebih lincah untuk melakukan konsolidasi tanpa terbebani pajak di muka (upfront tax cost), sementara negara menjamin pengawasan yang lebih akurat dan transparan melalui sistem Coretax.

(S.P.H)


Tagar

PMK 1 Tahun 2026

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial