
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 30 Desember 2025 ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Penerbitan PMK ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dengan mencabut dan menggabungkan empat aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 245/PMK.03/2008, PMK Nomor 254/PMK.03/2010, PMK Nomor 76/PMK.03/2011, dan PMK Nomor 90/PMK.03/2020.
Dalam aturan sapu jagat ini, pemerintah mempertegas jenis-jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) bagi Wajib Pajak pemberi. Jenis sumbangan tersebut meliputi sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Selain itu, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib juga tetap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Khusus untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial, PMK ini menetapkan batasan maksimal pengurang sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Dari sisi penerima, regulasi ini mengatur kriteria bantuan, sumbangan, zakat, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (bukan objek pajak). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Untuk menjamin akuntabilitas, PMK Nomor 114 Tahun 2025 juga mewajibkan lembaga penerima sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan bagi penerima sumbangan bencana disampaikan per triwulan, sedangkan untuk jenis sumbangan lainnya wajib dilaporkan setiap tahun. Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta kemudahan administrasi bagi masyarakat dan badan usaha yang aktif dalam kegiatan filantropi dan sosial keagamaan.
