
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 30 Desember 2025 ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Aturan ini diterbitkan untuk memperbarui daftar pekerjaan strategis yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran, guna menjamin keberlanjutan program prioritas nasional.
Dalam lampiran peraturan terbaru ini, pemerintah merinci 41 jenis pekerjaan pada Kementerian/Lembaga yang berhak memanfaatkan mekanisme rekening penampungan untuk penyelesaian pekerjaan di tahun berikutnya. Salah satu tambahan signifikan adalah program “Makan Bergizi Gratis” yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Selain itu, daftar tersebut juga mencakup penanganan Tuberkulosis (TB) dan peningkatan kualitas Rumah Sakit Daerah di bawah Kementerian Kesehatan, serta revitalisasi sekolah dan madrasah yang melibatkan lintas kementerian seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sektor pendidikan dan infrastruktur mendominasi daftar pekerjaan yang mendapatkan fleksibilitas ini. Proyek “Sekolah Unggul Garuda” dan “Sekolah Rakyat” turut masuk dalam daftar, bersama dengan program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP). Di bidang infrastruktur, proyek peningkatan konektivitas jalan daerah, irigasi untuk ketahanan pangan, hingga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) juga dipastikan dapat terus berjalan melampaui tahun anggaran menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui rekening penampungan.
Selain untuk Kementerian/Lembaga, PMK Nomor 116 Tahun 2025 juga menetapkan daftar pekerjaan pada Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat diselesaikan melewati tahun anggaran. Daftar ini mencakup program pelayanan kesehatan JKN, pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, serta penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebijakan ini diharapkan dapat mengamankan pelaksanaan anggaran negara agar tetap akuntabel sekaligus memastikan output pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa terhambat siklus administrasi tahunan.
