
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2026 pada 12 Mei 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Fokus utama dari regulasi ini adalah memberikan fleksibilitas anggaran untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan baru ini memberikan relaksasi signifikan dalam proses penyaluran dana, di mana beberapa jenis Dana Bagi Hasil (DBH) kini dapat dicairkan tanpa harus memenuhi dokumen syarat salur yang ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan daerah terdampak bencana memiliki likuiditas yang cukup guna mendanai kebutuhan mendesak masyarakat tanpa terhambat kendala administratif.
Salah satu poin krusial dalam PMK 29 Tahun 2026 adalah kemudahan penyaluran DBH tahun anggaran 2026. Berdasarkan aturan ini, penyaluran DBH kepada daerah terdampak dapat dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur maupun pemenuhan proporsi penggunaan yang biasanya diatur dalam ketentuan umum.
Selain relaksasi administratif, pemerintah juga menyediakan tambahan alokasi TKD bagi daerah yang mengalami penurunan anggaran pada tahun 2026 dibandingkan dengan tahun 2025. Tambahan alokasi ini diberikan untuk menutup selisih anggaran tersebut melalui beberapa mekanisme, mulai dari penyelesaian Kurang Bayar DBH hingga penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus bagi wilayah Aceh.
Pemerintah telah menyusun jadwal penyaluran DBH tahun 2026 untuk daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra tersebut agar tetap terukur namun fleksibel. Berikut adalah rincian tahapannya:
Pemerintah juga memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian periode dan besaran penyaluran sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Seluruh dana transfer dan tambahan alokasi yang diterima oleh daerah terdampak bencana diarahkan penggunaannya untuk kegiatan yang sifatnya mendesak. Ruang lingkup penggunaan dana mencakup penanganan darurat pascabencana, kegiatan rehabilitasi prasarana, rekonstruksi sarana umum, hingga pemenuhan layanan dasar publik lainnya.
Kepala daerah diwajibkan bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan dana tersebut. Meskipun diberikan relaksasi syarat salur, pemerintah tetap akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak bencana.
