BerandaHubungiMasuk
PMK No. 81 Tahun 2024: Penyeragaman Tanggal Jatuh Tempo Pajak untuk Efisiensi Administrasi Mulai 2025

PMK No. 81 Tahun 2024: Penyeragaman Tanggal Jatuh Tempo Pajak untuk Efisiensi Administrasi Mulai 2025

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
December 13, 2024
1 menit membaca

Kementerian Keuangan Indonesia telah menerbitkan PMK No. 81 Tahun 2024 sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax. Peraturan ini memperkenalkan berbagai perubahan, termasuk tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) serta aturan pelaporan pajak, yang tertuang dalam beberapa pasal utama.

Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran

Pasal 94 Ayat (2) mengatur bahwa kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak yang sebelumnya memiliki tanggal jatuh tempo bervariasi kini diseragamkan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini menggantikan aturan sebelumnya, seperti PPh Pasal 23 yang jatuh tempo pada tanggal 10 bulan berikutnya. Pajak-pajak yang dimaksud antara lain:

  • PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 21
  • Pasal 23
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak
  • Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean
  • PPN KMS
  • Bea Meterai
  • Pajak Penjualan
  • Pajak Karbon

Pengecualian

Selain itu, Pasal 94 Ayat (3), sebagai pengecualian, pajak tertentu seperti:

  • PPh Pasal 22 dan PPN atas impor
  • PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
  • Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu
  • Tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten
  • PPN dan PPnBM terutang dalam satu Masa Pajak
  • PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN dan Pihak Lain

Aturan Pelaksanaan Kewajiban

Pasal 465 menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik atau manual, tata cara penyampaian dokumen, serta saluran yang digunakan. Ketentuan ini meliputi:

  • Tindak lanjut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  • Penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik
  • Kondisi kahar
  • Petunjuk teknis mengenai pendaftaran WP, pelaporan usaha, penetapan PKP, serta berbagai aspek terkait lainnya termasuk pengecualian pembayaran pajak dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22

Tujuan Perubahan

Perubahan tanggal jatuh tempo dan sistem pelaporan ini bertujuan untuk:

  1. Efisiensi Administrasi: Penyeragaman jadwal mempermudah WP dalam mengelola kewajiban mereka.
  2. Transparansi: Sistem Coretax memastikan data yang terintegrasi, mengurangi risiko kesalahan atau manipulasi.
  3. Modernisasi Infrastruktur Perpajakan: Mendukung transformasi digital di bidang perpajakan.

Efektif Mulai 2025

PMK No. 81 Tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari 2025. Masa transisi ini memberikan waktu bagi WP untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

(A.P.C)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pahami Pajak Freelance: Langkah-langkah Menghitung dan Melaporkan Penghasilan Anda
Pahami Pajak Freelance: Langkah-langkah Menghitung dan Melaporkan Penghasilan Anda
December 27, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial