BerandaHubungiMasuk
PPh Atas Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut PER-01/PJ/2023

PPh Atas Royalti Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menurut PER-01/PJ/2023

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
July 23, 2023
1 menit membaca

Royalti merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai PER-1/PJ/2023, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

15% x Jumlah Bruto Sedangkan untuk jumlah bruto didapat dari: Jumlah Bruto = 40% x Jumlah Royalti

Syarat Penggunaan Tarif Efektif PPh atas Royalti:

  1. Pihak yang dipotong adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  2. Menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
  3. Menyampaikan BPS Pemberitahuan penggunaan NPPN ke pemotong

Contoh Soal: Raisa adalah seorang pencipta lagu terkenal dan lagu-lagunya dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada Januari 2023, Raisa telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP. Pada bulan Mei, Raisa memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Indomusik sebesar Rp5.000.000.000. Berapa PPh Pasal 23 atas rovalti yang harus dipotong?

Jawab: 15% × 40% × Rp5.000.000.000 = 15% × 2.000.000.000 = Rp300.000.000


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Saat dapat hadiah, bagaimana ya pemotongan pajaknya?
Saat dapat hadiah, bagaimana ya pemotongan pajaknya?
October 26, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial