
Royalti merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 23. Sesuai PER-1/PJ/2023, penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
15% x Jumlah Bruto Sedangkan untuk jumlah bruto didapat dari: Jumlah Bruto = 40% x Jumlah Royalti
Syarat Penggunaan Tarif Efektif PPh atas Royalti:
Contoh Soal: Raisa adalah seorang pencipta lagu terkenal dan lagu-lagunya dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada Januari 2023, Raisa telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP. Pada bulan Mei, Raisa memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Indomusik sebesar Rp5.000.000.000. Berapa PPh Pasal 23 atas rovalti yang harus dipotong?
Jawab: 15% × 40% × Rp5.000.000.000 = 15% × 2.000.000.000 = Rp300.000.000