BerandaHubungiMasuk
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di Era PMK-172

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di Era PMK-172

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
February 17, 2025
1 menit membaca

Kebijakan transfer pricing di Indonesia mulai memasuki era baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PMK-172). PMK ini mulai berlaku dalam pembuatan Dokumen Transfer Pricing Tahun Pajak 2024 dan mencabut tiga peraturan terdahulunya, yaitu:

  1. PMK No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK-213);

  2. PMK No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan

  3. PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Salah satu poin perubahannya adalah terkait perluasan konsep Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Berdasarkan PMK-213, konsep PKKU mencakup transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang memiliki hubungan Istimewa karena adanya kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan hubungan keluarga sedarah atau semenda. Sementara itu, dalam PMK-172 konsep PKKU diperluas dengan adanya klausul transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

Berikut ini perbandingan kriteria hubungan Istimewa berdasarkan PMK-213 dan PMK-172.

PMK-213

Konsep PKKUPenjelasan
Transaksi AfiliasiTransaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa yang disebabkan oleh adanya: a. Kepemilikan atau penyertaan modal b. Penguasaan c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

PMK-172

Konsep PKKUPenjelasan
Transaksi AfiliasiTransaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa yang timbul karena adanya: a. Kepemilikan atau penyertaan modal b. Penguasaan c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan IstimewaTransaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan Istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Berdasarkan tabel di atas, PMK-172 memperluas konsep PKKU yang memungkinkan transaksi dengan pihak independen dikategorikan sebagai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa ketika pihak afiliasi dari salah satu pihak maupun kedua belah pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Misalnya, PT A merupakan pihak afiliasi dari PT B. Kemudian PT B melakukan transaksi dengan PT X terkait pengadaan bahan baku produksi. PT X bukan merupakan pihak afiliasi dari PT B dan tidak memenuhi kriteria sebagai pihak afiliasi berdasarkan kriteria kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga sedara atau semenda. Namun, transaksi antara PT B dan PT X ditentukan oleh PT A termasuk penunjukan PT X sebagai vendor pengadaan bahan baku produksi dan harga transaksinya.

Dalam hal ini, transaksi antara PT B dan PT X dapat dianggap sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa berdasarkan ketentuan dalam PMK-172 yang telah dijelaskan di atas.

(A.H.F)


Tagar

transfer-pricing

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak dalam KEP-67/PJ/2025
February 28, 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial