BerandaHubungiMasuk
Proses Pengembalian Pendahuluan PPN di Tahun 2025 Berdasarkan PMK 119/2024

Proses Pengembalian Pendahuluan PPN di Tahun 2025 Berdasarkan PMK 119/2024

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
June 02, 2025
1 menit membaca

Sejak 1 Januari 2025, DJP menerapkan PMK No. 119 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas PMK No. 39/PMK.03/2018. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN

PMK 119/2024 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN adalah WP Kriteria Tertentu. Untuk memenuhi kriteria ini, WP harus:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa tepat waktu
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
  4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Prosedur Pengajuan Pengembalian Pendahuluan PPN

Setelah ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu, WP dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT Masa PPN. Permohonan ini harus diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika tidak dapat melalui portal, permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses Penelitian oleh DJP

DJP akan melakukan penelitian terhadap:

  1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh WP pemohon.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon.
  4. Pemenuhan kegiatan sesuai dengan Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, dalam hal permohonan diajukan pada masa pajak selain akhir tahun buku.

Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk PPN diterbitkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui. Permohonan dianggap dikabulkan.

Kesimpulan

PMK 119/2024 memberikan kemudahan bagi WP Kriteria Tertentu dalam memperoleh pengembalian pendahuluan PPN secara lebih cepat dan efisien. Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang benar, WP dapat mempercepat proses restitusi PPN dan menjaga kelancaran arus kas usaha.

(D.G)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

PER-12/PJ/2025: Kriteria dan Kewajiban Pemungut PPN PMSE
PER-12/PJ/2025: Kriteria dan Kewajiban Pemungut PPN PMSE
July 07, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial