
Sejak 1 Januari 2025, DJP menerapkan PMK No. 119 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas PMK No. 39/PMK.03/2018. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PMK 119/2024 menetapkan bahwa Wajib Pajak (WP) yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN adalah WP Kriteria Tertentu. Untuk memenuhi kriteria ini, WP harus:
Setelah ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu, WP dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN dengan mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT Masa PPN. Permohonan ini harus diajukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. Jika tidak dapat melalui portal, permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
DJP akan melakukan penelitian terhadap:
Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk PPN diterbitkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Jika jangka waktu tersebut terlampaui. Permohonan dianggap dikabulkan.
PMK 119/2024 memberikan kemudahan bagi WP Kriteria Tertentu dalam memperoleh pengembalian pendahuluan PPN secara lebih cepat dan efisien. Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang benar, WP dapat mempercepat proses restitusi PPN dan menjaga kelancaran arus kas usaha.
(D.G)