
Pemerintah melaporkan realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp695,1 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Januari 2026 menyatakan bahwa angka ini mengalami kenaikan menjadi 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari rencana awal sebesar 2,53 persen.
Menkeu Purbaya menjelaskan alasan di balik keputusan tidak memotong belanja negara meskipun defisit melebar. Menurutnya, ketika perekonomian sedang mengalami tekanan atau downturn, pemerintah harus hadir memberikan stimulus. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga agar ekonomi tetap tumbuh secara berkesinambungan.
Meskipun defisit secara nominal membesar, Menkeu memastikan bahwa rasionya tetap dijaga disiplin, yakni tidak melampaui batas aman 3 persen. Kenaikan defisit ke level 2,92 persen ini dinilai masih dalam koridor yang terkendali dan ditujukan untuk misi menjaga ekspansi ekonomi di tengah tekanan global yang tinggi.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata dari kontrol fiskal yang fleksibel. Ia menyebutkan bahwa opsi untuk menekan defisit hingga nol sebenarnya bisa dilakukan dengan memangkas anggaran, namun hal tersebut berisiko membuat kondisi ekonomi menjadi tidak stabil atau “morat-marit”. Oleh karena itu, pelebaran defisit yang terukur diambil sebagai langkah strategis untuk menopang daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat.
