Berikut ini merupakan poin-poin penting dari PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan dan Amortisasi:
Aset dapat disusutkan sesuai dengan penyusutan di pelaporan akuntansi, tetapi apabila aset yang ingin disusutkannya diperoleh pada tahun 2022 kebawah maka harus membuat pemberitahuan ke DJP.
Aset boleh disusutkan setelah aset tersebut sudah selesai/jadi, dan dimiliki, atau dengan kata lain bukan dalam tahap penyelesaian.
Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen;
Pasal 21 ayat (6) PP 55 Tahun 2022, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
PMK Penyusutan/Amortisasi, Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil.- __Suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 (satu) kali atau lebih dalam setiap tahun__.
- __Pengeluaran yang dikapitalisasi merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja atau yang dapat memperpanjang masa manfaat__. Pengeluaran tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku harta berwujud yang bersangkutan. Misal sebuah mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 (empat) tahun. Dalam perbaikan tersebut terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk penggantian komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil, sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.
Intinya selama perbaikan tersebut dapat menambah masa manfaat suatu mesin/kendaraan, maka boleh disusutkan dan mendapatkan penambahan masa manfaat sesuai dengan tambahan masa manfaat dari perbaikan mesin/kendaraan tersebut.
(R.F)