BerandaHubungiMasuk
Ringkasan PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan dan Amortisasi

Ringkasan PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan dan Amortisasi

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
February 25, 2024
2 menit membaca

Berikut ini merupakan poin-poin penting dari PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan dan Amortisasi:

  1. Aset dapat disusutkan sesuai dengan penyusutan di pelaporan akuntansi, tetapi apabila aset yang ingin disusutkannya diperoleh pada tahun 2022 kebawah maka harus membuat pemberitahuan ke DJP.

  2. Aset boleh disusutkan setelah aset tersebut sudah selesai/jadi, dan dimiliki, atau dengan kata lain bukan dalam tahap penyelesaian.

    Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen;

    • yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
    • disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun.

Pasal 21 ayat (6) PP 55 Tahun 2022, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.

PMK Penyusutan/Amortisasi, Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

  1. Untuk mesin/kendaraan boleh disusutkan pada saat setelah mesin tersebut menghasilkan suatu produk.
    - __Suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 (satu) kali atau lebih dalam setiap tahun__.
    Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil.
    - __Pengeluaran yang dikapitalisasi merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja atau yang dapat memperpanjang masa manfaat__. Pengeluaran tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku harta berwujud yang bersangkutan. Misal sebuah mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 (empat) tahun. Dalam perbaikan tersebut terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk penggantian komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil, sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.

Intinya selama perbaikan tersebut dapat menambah masa manfaat suatu mesin/kendaraan, maka boleh disusutkan dan mendapatkan penambahan masa manfaat sesuai dengan tambahan masa manfaat dari perbaikan mesin/kendaraan tersebut.

  1. Untuk biaya yang dikeluarkan untuk ternak dapat disusutkan pada saat bulan setelah ternak tersebut sudah menghasilkan. Misal sapi perah dan ayam yang bertelur.
  2. Bidang Usaha Tertentu terkait usaha kehutanan, perkebunan dan peternakan. Peternakan sendiri terbagi lagi menjadi dua yaitu menghasilkan setelah kurang dari setahun dan lebih dari setahun.
  3. Kalau ada kerugian aset seperti bencana/kebakaran/banjir, maka atas Nilai Sisa Buku boleh dibebankan sebagai kerugian. Penggantian asuransi (pendapatan) diakui pada saat tahun terjadinya penarikan harta tersebut/tanggal diterimanya penggantian asuransi.
  4. Cara memberikan pemberitahuan ke DJP terkait penyusutan yang barangnya didapatkan dari sebelum tahun 2022 untuk formatnya ada di lampiran PMK 72 tahun 2023.
    • Menyampaikan melalui KPP offline.
    • Penelitian kanwil.
    • Apabila lengkap maka 15 hari kemudian paling lambat KPP harus menerbitkan
    • surat persetujuan/penolakan.
    • Pengajuan paling lambat 30 April 2024
  5. Amortisasi (aset tidak terwujud)
    • Hak
    • Paten dan
    • Aplikasi
  6. Aplikasi umum < 1 tahun tidak diamortisasi seperti : words, excel (office).
  7. Aplikasi khusus > 1 tahun diamortisasi kel. 1 seperti aplikasi akuntansi, aplikasi perbankan, aplikasi pemesanan tiket, dan lain-lain yang merupakan aset khusus/utama untuk program. Aplikasi khusus adalah program yang memudahkan pekerjaan Wajib Pajak.
  8. Syarat mengajukan permohonan penyusutan/amortisasi harus Taat asas yaitu:
    • Menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
    • Menyampaikan SPT Masa 3 bulan terakhir
    • Tidak memiliki utang pajak (kalau ada utang, bisa dibayar dulu).
    • Tidak dalam proses tindak pidana

(R.F)


Tagar

penyusutan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
July 31, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial