
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini meliputi:
Ketentuan mengenai permohonan SKB PPnBM, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan harus memuat informasi dan dokumen pendukung yang diunggah melalui laman tersebut.
Penelitian terhadap SKB PPnBM, yang menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung yang diajukan Wajib Pajak dalam permohonan SKB PPnBM. Apabila dokumen pendukung tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak.
Pengajuan permohonan SKB PPnBM secara manual, yang mengizinkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan SKB PPnBM melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar apabila laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses. Wajib Pajak harus melengkapi informasi dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Penggantian SKB PPnBM, yang menyebutkan bahwa apabila terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan SKB PPnBM, Direktur Jenderal Pajak dapat mengganti SKB PPnBM dengan menerbitkan SKB PPnBM Pengganti. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penggantian SKB PPnBM secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau secara manual melalui kantor pelayanan pajak.
Pembatalan SKB PPnBM, yang mencatat bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti dalam beberapa kondisi, misalnya apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh SKB PPnBM.
Penyesuaian Lampiran I dan Lampiran II yang berisi daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Pasal II mengatur tentang penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023:
Saat peraturan ini mulai berlaku: a) Daftar jenis barang kena pajak mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dalam Lampiran I peraturan ini diterapkan untuk impor atau penyerahan barang mewah mulai Masa Pajak April 2022. b) SKB PPnBM dan SKB PPnBM Pengganti yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tetap sah dan tidak perlu diganti. c) Faktur Pajak atau dokumen setara yang dibuat untuk Masa Pajak April 2022 sampai berlakunya peraturan ini atas penyerahan atau impor barang mewah selain kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor Harmonized System dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tetap sah dan tidak perlu diganti. d) Permohonan SKB PPnBM yang diterima di kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya peraturan ini dan belum diterbitkan SKB PPnBM, penyelesaiannya dilakukan sesuai tata cara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2023.
