
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 menetapkan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang berfungsi untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan. Komwasjak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan bersifat independen dari instansi yang diawasi. Tugas utama Komwasjak meliputi:
Komwasjak terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari luar Kementerian, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal. Mereka ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Anggota Komwasjak diharuskan menaati kode etik yang meliputi menjaga kerahasiaan informasi, bersikap independen dan profesional, serta mengungkapkan benturan kepentingan. Mereka dilarang menggunakan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.
Pelaksanaan tugas Komwasjak melibatkan rapat koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal. Komwasjak juga berwenang untuk meminta informasi, mengumpulkan informasi dan saran, serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kementerian.
Evaluasi kinerja Komwasjak dilakukan secara periodik oleh Menteri Keuangan. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam penunjukan kembali anggota Komwasjak, pemberhentian anggota, atau penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya.
