
Rumah sebagai aset atau property bagi Wajib Pajak (WP) akan dipungut pajak atas penyerahannya. Hal ini karena rumah termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak, namun saat ini pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pengenaan PPN Rumah dengan kriteria tertentu atas penyerahan rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2023.
Kriteria Rumah Umum yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN:
Kriteria Rumah Pekerja yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN:
Dalam hal pihak yang memperoleh rumah umum tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pajak pertambahan nilai ditagih oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Batasan Harga Jual yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lampiran PMK No. 60 Tahun 2023)
No. | Zona | 2023 | Mulai 2024 |
---|---|---|---|
1. | Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp162.000.000,00 | Rp166.000.000,00 |
2. | Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp177.000.000,00 | Rp182.000.000,00 |
3. | Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp168.000.000,00 | Rp173.000.000,00 |
4. | Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp181.000.000,00 | Rp185.000.000,00 |
5. | Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya | Rp234.000.000,00 | Rp240. 000.000,00 |