BerandaHubungiMasuk
Rumah Bebas PPN? Berikut Aturan Terbarunya menurut PMK No. 60 Tahun 2023

Rumah Bebas PPN? Berikut Aturan Terbarunya menurut PMK No. 60 Tahun 2023

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
September 14, 2023
1 menit membaca

Rumah sebagai aset atau property bagi Wajib Pajak (WP) akan dipungut pajak atas penyerahannya. Hal ini karena rumah termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak, namun saat ini pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pengenaan PPN Rumah dengan kriteria tertentu atas penyerahan rumah umum dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 tahun 2023.

Kriteria Rumah Umum yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN:

  1. Luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi)sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
  2. Luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (Dua ratus meter persegi).
  3. Harga jual tidak melebihi harga jual.
  4. Rumah umum merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh WNI yang termasuk dalam kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak dipindah tangan kan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
  5. Rumah umum wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dikementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.

Kriteria Rumah Pekerja yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN:

  1. Rumah pekerja dibangun dan dibiayai oleh pemberi kerja atau dengan menggunakan jasa perusahaan konstruksi untuk karyawan sendiri.
  2. Rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh karyawan (WNI) yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak dipindah tangan kan selama 4 tahun.
  3. Hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah hook dan rumah kantor.
  4. Luas bangunan minimal 21 m2 (dua puluh satu meter persegi)sampai dengan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
  5. Luas tanah minimal 60 m2 (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m2 (Dua ratus meter persegi).
  6. Harga jual tidak melebihi harga jual atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pemberian cuma-cuma tidak melebihi harga jual.
  7. Tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus Perusahaan

Dalam hal pihak yang memperoleh rumah umum tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pajak pertambahan nilai ditagih oleh kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Batasan Harga Jual yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lampiran PMK No. 60 Tahun 2023)

No.Zona2023Mulai 2024
1.Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)Rp162.000.000,00Rp166.000.000,00
2.Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)Rp177.000.000,00Rp182.000.000,00
3.Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)Rp168.000.000,00Rp173.000.000,00
4.Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam UluRp181.000.000,00Rp185.000.000,00
5.Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat DayaRp234.000.000,00Rp240. 000.000,00

Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Memahami Formula DPP 11/12 untuk Penyerahan Barang Non-Mewah dengan PPN 12%
Memahami Formula DPP 11/12 untuk Penyerahan Barang Non-Mewah dengan PPN 12%
January 24, 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial