
Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan ketentuan terbaru mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 31 Desember 2025. Beleid yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, khususnya terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham.
Berdasarkan peraturan ini, Jurusita Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya. Proses ini diawali dengan tindakan pemblokiran. Pejabat berwenang terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diteruskan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dan/atau kepada Bank Rekening Dana Nasabah (RDN). Permintaan ini dilakukan setelah surat perintah melaksanakan penyitaan diterbitkan dan otoritas pajak telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan Penanggung Pajak.
Pemblokiran dilakukan terhadap saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah. Atas permintaan tersebut, KSEI atau Bank RDN akan membuat berita acara pemblokiran. Jika setelah pemblokiran dilakukan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Jurusita Pajak akan menindaklanjutinya dengan pelaksanaan penyitaan. Penyitaan ini meliputi saham dalam Sub Rekening Efek dan/atau saldo harta kekayaan pada RDN milik Penanggung Pajak.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan Penanggung Pajak masih belum melunasi kewajibannya, Pejabat berwenang dapat melakukan penjualan saham yang telah disita. Penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek (Broker) Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sebelum dijual, saham yang disita akan dipindahkan terlebih dahulu dari Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak ke Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Harga jual saham yang ditentukan oleh Pejabat paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Segala biaya yang timbul dari rangkaian kegiatan penjualan saham, termasuk biaya pemindahan, biaya broker, pajak, penyimpanan, dan biaya administrasi, akan diperhitungkan langsung dari hasil penjualan saham. Hasil penjualan bersih kemudian akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
Dalam hal terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita setelah utang pajak dan biaya penagihan lunas, Pejabat wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Penanggung Pajak. Pengembalian uang dilakukan melalui rekening keuangan milik Penanggung Pajak, sedangkan pengembalian saham dilakukan dengan menyampaikan surat pencabutan sita dan permintaan pengembalian saham kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Ketentuan ini menegaskan upaya DJP dalam mengoptimalkan penagihan pajak sekaligus tetap menjamin hak-hak Penanggung Pajak atas aset mereka yang tersisa.
