BerandaHubungiMasuk
Salah Kode Jenis Pajak di SPT Unifikasi Coretax? Ini Solusinya!

Salah Kode Jenis Pajak di SPT Unifikasi Coretax? Ini Solusinya!

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Coretax
April 04, 2025
1 menit membaca

Melaporkan pajak melalui Coretax membutuhkan ketelitian ekstra, terutama dalam pelaporan SPT Unifikasi. Hal ini karena setiap bukti potong PPh Unifikasi memiliki kode jenis pajak yang berbeda, tergantung pada aktivitas operasional perusahaan dan transaksi dengan pihak lain. Meskipun sudah dilakukan dengan cermat, kesalahan tetap bisa terjadi, seperti salah memasukkan kode jenis pajak. Jika ID Billing sudah terlanjur dibayarkan dengan kode yang salah, banyak yang khawatir pembayaran tersebut tidak bisa diperbaiki atau bahkan menjadi sia-sia.

Tapi jangan khawatir! Kesalahan seperti ini cukup sering terjadi, dan ada cara untuk mengatasinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memperbaiki kesalahan kode jenis pajak di Coretax agar pembayaran tetap tercatat dengan benar. Simak penjelasannya lebih lanjut!

Mengapa Kesalahan Kode Jenis Pajak Bisa Terjadi?

Sejak diberlakukannya sistem perpajakan Coretax, ada perubahan dalam proses pembuatan ID Billing untuk Bukti Potong PPh Unifikasi. Jika sebelumnya di DJP Online wajib pajak dapat membuat ID Billing secara terpisah untuk setiap bukti potong tanpa harus menunggu finalisasi, kini dalam sistem Coretax, setiap bukti potong yang diterbitkan akan otomatis masuk ke dalam konsep SPT Unifikasi. ID Billing pun langsung terbentuk dari gabungan seluruh bukti potong yang sudah dibuat.

Konsekuensinya, jika terjadi kesalahan dalam pengisian kode jenis pajak pada bukti potong, hal ini dapat berdampak pada ketidaksesuaian jumlah pajak yang harus dibayarkan, baik dalam bentuk kurang bayar maupun lebih bayar.

Bagaimana Cara Memperbaiki Kesalahan Kode Jenis Pajak?

Jika wajib pajak menyadari ada kesalahan dalam kode jenis pajak setelah SPT Unifikasi dilaporkan, jangan panik! wajib pajak masih bisa memperbaikinya dengan langkah-langkah berikut:

1. Edit Bukti Potong yang Salah

  • Buka bukti potong yang telah diterbitkan.

  • Ubah kode jenis pajak sesuai yang seharusnya.

  • Simpan dan terbitkan ulang bukti potong yang sudah diperbaiki.

2. Lakukan Pembetulan SPT Unifikasi

  • Buat konsep SPT Unifikasi baru.

  • Pilih opsi pembetulan yang sesuai.

  • Pastikan semua lampiran dalam SPT telah diperbarui sesuai dengan kode jenis pajak yang benar.

3. Proses Pembayaran dan Pelaporan

  • Jika setelah pembetulan terdapat kurang bayar, ID Billing baru akan menunjukkan jumlah yang harus dibayarkan.

  • Jika terjadi lebih bayar, wajib pajak dapat mengajukan klaim pengembalian pajak melalui prosedur restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kesalahan dalam kode jenis pajak memang bisa terjadi, tetapi dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak tetap dapat memperbaikinya dengan mudah. Pastikan selalu memeriksa kembali setiap detail sebelum melaporkan pajak agar terhindar dari kesalahan serupa di masa mendatang.

D.M.Y


Tagar

coretax

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Mau Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Ketahui Batas Waktu dan Cara Pengajuannya di Coretax!
Mau Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Ketahui Batas Waktu dan Cara Pengajuannya di Coretax!
March 28, 2025
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial