BerandaHubungiMasuk
Salah Kode Saat Setor PPh Pasal 25? Tidak Bisa Dipindahbukukan Menurut PMK 81/2024, Ini Solusinya

Salah Kode Saat Setor PPh Pasal 25? Tidak Bisa Dipindahbukukan Menurut PMK 81/2024, Ini Solusinya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
25 Agustus 2025
1 menit membaca

Banyak Wajib Pajak masih mengira bahwa semua kesalahan setor pajak dapat diperbaiki dengan mengajukan pemindahbukuan (Pbk). Namun, berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, hal ini tidak sepenuhnya benar, terutama untuk kesalahan penyetoran PPh Pasal 25.

Pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan diatur pada Pasal 109 Ayat (3) PMK-81/2024, salah satunya adalah kesalahan masa dalam penyetoran/pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, dalam huruf e, disebutkan bahwa Pbk tidak dapat dilakukan jika kesalahan Kode Akun Pajak (KAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS) menyebabkan perbedaan jenis pajak.

Contoh Kasus

Misalnya, Anda bermaksud menyetor PPh Pasal 25 Masa Juni, tetapi saat membuat e-Billing justru memilih Masa Mei. Atau salah pilih KJS sehingga yang tercatat di sistem adalah jenis pajak yang berbeda. Dalam situasi ini, permohonan pemindahan akan ditolak karena masuk dalam kategori yang tidak dapat dipindahkan menurut PMK.

Solusi: Ajukan Pengembalian (Restitusi)

Karena tidak dapat dipindahbukukan, solusinya adalah dengan mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan ini bisa diajukan secara elektronik melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Coretax
  2. Pilih menu: Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak
  3. Pada bagian alasan permintaan restitusi, pilih: “Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.”
  4. Lengkapi:
    • Kode Akun Pajak
    • Jenis Setoran
    • Masa dan Tahun Pajak
    • Keterangan Pendukung
  5. Klik Tambah Data
  6. Lanjutkan dengan pengisian formulir lengkap dan unggah dokumen pendukung
  7. Klik Submit

Kesimpulan

Kesalahan masa atau kode jenis setoran dalam pembayaran PPh Pasal 25 tidak dapat diperbaiki lewat pemindahbukuan. PMK 81/2024 secara tegas melarang pemindahbukuan atas kesalahan yang menyebabkan perbedaan jenis pajak atau masa pajak.

Wajib Pajak perlu berhati-hati saat membuat ID Billing dan menyetor pajak. Bila kesalahan terjadi, segera ajukan permohonan restitusi sesuai prosedur untuk menghindari sanksi dan memastikan pencatatan perpajakan tetap valid.

(D.G)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial