
Banyak Wajib Pajak masih mengira bahwa semua kesalahan setor pajak dapat diperbaiki dengan mengajukan pemindahbukuan (Pbk). Namun, berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, hal ini tidak sepenuhnya benar, terutama untuk kesalahan penyetoran PPh Pasal 25.
Pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan diatur pada Pasal 109 Ayat (3) PMK-81/2024, salah satunya adalah kesalahan masa dalam penyetoran/pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, dalam huruf e, disebutkan bahwa Pbk tidak dapat dilakukan jika kesalahan Kode Akun Pajak (KAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS) menyebabkan perbedaan jenis pajak.
Misalnya, Anda bermaksud menyetor PPh Pasal 25 Masa Juni, tetapi saat membuat e-Billing justru memilih Masa Mei. Atau salah pilih KJS sehingga yang tercatat di sistem adalah jenis pajak yang berbeda. Dalam situasi ini, permohonan pemindahan akan ditolak karena masuk dalam kategori yang tidak dapat dipindahkan menurut PMK.
Karena tidak dapat dipindahbukukan, solusinya adalah dengan mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan ini bisa diajukan secara elektronik melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Kesalahan masa atau kode jenis setoran dalam pembayaran PPh Pasal 25 tidak dapat diperbaiki lewat pemindahbukuan. PMK 81/2024 secara tegas melarang pemindahbukuan atas kesalahan yang menyebabkan perbedaan jenis pajak atau masa pajak.
Wajib Pajak perlu berhati-hati saat membuat ID Billing dan menyetor pajak. Bila kesalahan terjadi, segera ajukan permohonan restitusi sesuai prosedur untuk menghindari sanksi dan memastikan pencatatan perpajakan tetap valid.
(D.G)
