Segera Aktivasi NIK sebagai NPWP Wajib Pajak
October 11, 2022
1 menit membaca
Penetapan PMK No 112/PMK.03/2022 tentang nomor pokok wajib pajak bagi WP orang pribadi, WP badan, dan WP instansi pemerintah pada tanggal 08 Juli 2022 telah merubah format NPWP. Perubahan format tersebut telah di bahas dalam artikel berjudul Format baru NIK sebagai NPWP dan implementasi single identity number. Namun setelah terbitnya PMK tersbut wajib pajak berkewajiban untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Berikut langkah untuk mengaktifasi NIK sebagai NPWP.
- Masuk akun wajib pajak melalui DJP Online.
- Pilih menu tab profil.
- Pilih menu data profil isikan NIK sesuai dengan KTP kemudia tekan validasi.
- Tunggu proses hingga system DJP melakukan pemadanan data dengan server dukcapil.
- Jika hasil pemadanan data sesuai dengan dukcapil maka akan muncul notifikasi data ditemukan.
- Setelah data utama di temukan maka bisa melanjutkan untuk mengubah profil dengan menekan tombol ubah profil untuk melengkapi data lainya.
- Silakan lakukan pemeriksaan data lainya seperti alamat, no handphone dan KLU sesuai denga pekerjaan yang dimiliki serta data anggota keluarga sesuai dengan kartu keluarga (pastikan status validitas masing-masing isian) dengan menekan tombol aksi lengkapi dan terkahir tekan tombol ubah profil.
Saat ini sementara pemadanan data, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya sebatas untuk login DJP online, hal ini berlangsung sampai 31 Desember 2023 dengan begitu 1 Januari 2024 semua wajib pajak menggukan NPWP dengan format baru.