BerandaHubungiMasuk
Sekilas mengenai Pajak Karbon

Sekilas mengenai Pajak Karbon

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
January 30, 2024
1 menit membaca

Pajak Karbon diatur khusus di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab 6 Pasal 13. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon seperti batubara, minyak, dan gas. Berdasarkan situs Kemenkopukm, pajak karbon adalah sebuah kebijakan inti yang dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat merusak iklim.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Sebagai informasi, pemerintah juga menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Mulanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram Co2e. Tahap awalnya adalah pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Simulasi Perhitungan Pajak Karbon

Hitungannya, jika disamakan dengan satuan carbon tax yang diterapkan negara-negara lain itu, yakni satuan per ton, maka pajak karbon Indonesia adalah:

1 ton = 1000 kg

Tarif = Rp75 per kg CO2e

Pajak Karbon = (Satuan berat x Tarif per kg)

Pajak Karbon = 1000 kg x Rp75

Pajak Karbon = Rp75.000

Pada webinar yang berjudul Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan yang diadakan di 2 Desember 2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan pajak untuk karbon ini memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

  1. Pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi
  2. Penerimaan Pajak Karbon dapat digunakan untuk:
  • menambah dana pembangunan,
  • adaptasi dan mitigas perubahan iklim
  • investasi ramah lingkungan, serta
  • dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial

Kesimpulannya Pajak Karbon adalah salah satu upaya untuk menghentikan emisi karbon ke atmosfer demi menjaga iklim tetap sehat. Pajak karbon dibebankan pada perusahaan dan secara tidak langsung kepada masyarakat yang mengkonsumsi produk beremisi karbon.

(R.F)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
Tren Baru dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Perubahan Signifikan dalam Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Transportasi
July 31, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial