Pajak Karbon diatur khusus di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Bab 6 Pasal 13. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon seperti batubara, minyak, dan gas. Berdasarkan situs Kemenkopukm, pajak karbon adalah sebuah kebijakan inti yang dibuat untuk mengurangi dan menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat merusak iklim.
“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Sebagai informasi, pemerintah juga menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Mulanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram Co2e. Tahap awalnya adalah pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.
Hitungannya, jika disamakan dengan satuan carbon tax yang diterapkan negara-negara lain itu, yakni satuan per ton, maka pajak karbon Indonesia adalah:
1 ton = 1000 kg
Tarif = Rp75 per kg CO2e
Pajak Karbon = (Satuan berat x Tarif per kg)
Pajak Karbon = 1000 kg x Rp75
Pajak Karbon = Rp75.000
Pada webinar yang berjudul Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Subsektor Ketenagalistrikan yang diadakan di 2 Desember 2021 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan pajak untuk karbon ini memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
Kesimpulannya Pajak Karbon adalah salah satu upaya untuk menghentikan emisi karbon ke atmosfer demi menjaga iklim tetap sehat. Pajak karbon dibebankan pada perusahaan dan secara tidak langsung kepada masyarakat yang mengkonsumsi produk beremisi karbon.
(R.F)