Simak! Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Sesuai UU HPP
12 December 2022
2 menit membaca
Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ternyata membawa banyak perubahan dalam pelaksanaan pajak. Salah satu dari perubahan yang ada dalam UU HPP adalah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi, ada 2 hal perubahan dalam lapisan tarif pajak penghasilan pasal 21 setelah UU HPP, hal ini dijelaskan dalam artikel Lapisan Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 setelah UU HPP.
Penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak sesuai dengan penjabaran dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh adalah objek pajak yang akan dikenai pajak penghasilan. Ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh pasal 21, yaitu:
- Penghasilan Bruto (Gaji pokok ditambah dengan tunjangan sebagai penghasilan tambahan yang diterima dengan dasar hukum UU PPh pasal 4 ayat 1 huruf a)
- Penghasilan tidak rutin oleh seorang pegawai . Contoh bonus, tunjangan hari raya, keagamaan dan lain sebagainya.
- Iuran biaya tagihan BPJS atau Premi Asuransi Pegawai yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan persentase iuran dari gaji atau upah yang sudah ditentukan
- Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebagai kompensasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan kematian (JK) di peruntukan untuk para ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja
- Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Tunjangan PPh 21 dan BPJS
- Pengurang penghasilan bruto
- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesar Rp. 6.000.000 dalam 1 tahun
- Biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal sebesar Rp.2.400.000
- Iuran BPJS yang dibayarkan oleh karyawan
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP) yang dibayar oleh karyawan
- Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh karyawan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dengan besaran yang ditentukan dengan UU PPh pasal 7 ayat (1)
- Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp. 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
- Rp. 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp. 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berikut contoh perhitungan PPh pasal 21 karyawan sebelum dan setelah UU HPP:
Diketahui:
- Penghasilan wajib pajak orang pribadi Tuan wijaya Sebagai karyawan tetap selama 1 bulan sebesar Rp. 20.000.000
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tuan wijaya adalah TK/O
Perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh sebelum dan setelah adanya UU HPP:
Keterangan | | Perhitungan Sebelum UU HPP |
---|
Penghasilan Bruto 1 tahun | | 240.000.000 |
Dikurangi Biaya jabatan (Biaya jabatan dalam 1 tahun max 6.000.000) | | 6.000.000 (5% x 240.000.000) |
Penghasilan Neto 1 tahun | | 234.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) | | 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | | 180.000.000 |
PPh Terutang | 5% x 50.000.000 | 2.500.000 |
| 15% x 130.000.000 | 19.500.000 |
Jumlah PPh Terutang 1 tahun | | 22.000.000 |
Jumlah PPh Terutang per bulan | | 1.875.000 |
Terlihat dalam penjabaran pada tabel,setelah perubahan lapisan tarif kena pajak, karyawan membayar pajak lebih sedikit dibanding sebelum adanya UU HPP.