
Melalui PMK 18 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Maret 2025, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi. Tujuan diterbitkannya PMK tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memenuhi kebutuhan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan tersebut masih harus menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud terdiri atas tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection. PPN terutang yang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa dengan ketentuan berikut:
a. Periode pembelian tiket dilakukan sejak Peraturan Menteri berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025.
b. Periode penerbangan dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
Badan Usaha Angkutan Udara sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan diatas memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
Membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN terutang yang dipungut sendiri sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
Melaporkan PPN yang terutang dipungut sendiri secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
Melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
Membuat daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah dan disampaikan paling lambat 30 Juni 2025 dengan format berikut:
PT ABC Merupakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Padang kepada Bapak Budi. Bapak Budi membeli tiket tanggal 1 Maret 2025 dan melakukan penerbangan pada tanggal 1 April 2025 seharga Rp 1.350.000. Adapun komponen harga tiket sebagai berikut:
a. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang ditanggung Bapak Budi
= ((5/11)(11/12) (Rp 700.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000))
= ((5/11)(11/12) Rp 1.200.000
= Rp 500.000 *12%
= Rp 60.000
Sehingga dapat diketahui bahwa DPP dan PPN yang ditanggung Bapak Budi masing-masing sebesar Rp 500.000 dan Rp 60.000
b. Perhitungan untuk PPN yang ditanggung Pemerintah
= ((6/11)(11/12) (Rp 700.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000))
= ((6/11)(11/12) Rp 1.200.000
= Rp 600.000 *12%
= Rp 72.000
Sehingga dapat diketahui bahwa DPP dan PPN yang ditanggung pemerintah masing-masing sebesar Rp 600.000 dan Rp 72.000
(S.D.P)