BerandaHubungiMasuk
Substansi PP 44 Tahun 2022 dalam pengaturan PPN dan PPnBM

Substansi PP 44 Tahun 2022 dalam pengaturan PPN dan PPnBM

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
April 03, 2023
1 menit membaca

Mendorong iklim perpajakan yang efektif, pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembaruan regulasi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2022, pemerintah mulai menetapkan regulasi PPN dan PPnBM. Sebagai turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, PP 44 2022 resmi diberlakukan mulai 2 Desember 2022 untuk menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2012. Efektifitas PP 44 tahun 2022 diharapkan dapat mendukung wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, serta memberikan kemudahan dan keadilan yang menyangkut PPN dan PPnBM.

PP 44 tahun 2022 secara substansi mengadakan perubahan atau penyempurnaan serta kebaruan dalam regulasinya. Sosialisasi terhadap bagian penyempurnaan dan kebaruan dalam penyelenggaraan tentunya menjadi krusial agar PP 44 tahun 2022 agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh Wajib Pajak. Pajakind menjadi media partner Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan sosialisasi perpajakan. Salah satunya adalah sosialisasi substansi PP 44 tahun 2022 melalui seminar yang diselenggarakan daring pada tanggal 17 Januari 2023 dengan tajuk “Webinar Edukasi Perpajakan: Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPNBM“.

Substansi yang mengalami perubahan atau penyempurnaan dalam PP 44 tahun 2022 mencakup beberapa pasal berikut:

PasalSubstansi
4Tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM
6BKP/JKP pemakaian sendiri dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
9Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang dikenai PPN termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.
17 ayat (1) dan ayat (2)Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM Terutang menjadi bagian dari harga atau pembayaran
17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)DPP dan PPN Terutang yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan
20Hak Pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut
21Penghitungan besaran PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah harus dikonversi ke dalam satuan rupiah dengan memakai kurs yang ditetapkan kementerian keuangan.

Sedangkan substansi baru dalam PP 44 tahun 2022:

PasalSubstansi
5Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.
6Pemberian cuma-cuma yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun atas BKP/JKP dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
8PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional.
10Penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur
12Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.
15Pemungutan dan Penyetoran PPN Terutang dengan besaran tertentu
28Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
29Penggunaan Tarif PPN saat terjadi perubahan tarif PPN

(Y.A.)


Tagar

ppnppnbm

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
March 21, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial