
Mendorong iklim perpajakan yang efektif, pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pembaruan regulasi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 44 tahun 2022, pemerintah mulai menetapkan regulasi PPN dan PPnBM. Sebagai turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, PP 44 2022 resmi diberlakukan mulai 2 Desember 2022 untuk menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2012. Efektifitas PP 44 tahun 2022 diharapkan dapat mendukung wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, serta memberikan kemudahan dan keadilan yang menyangkut PPN dan PPnBM.
PP 44 tahun 2022 secara substansi mengadakan perubahan atau penyempurnaan serta kebaruan dalam regulasinya. Sosialisasi terhadap bagian penyempurnaan dan kebaruan dalam penyelenggaraan tentunya menjadi krusial agar PP 44 tahun 2022 agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh Wajib Pajak. Pajakind menjadi media partner Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan sosialisasi perpajakan. Salah satunya adalah sosialisasi substansi PP 44 tahun 2022 melalui seminar yang diselenggarakan daring pada tanggal 17 Januari 2023 dengan tajuk “Webinar Edukasi Perpajakan: Penerapan terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPNBM“.
Substansi yang mengalami perubahan atau penyempurnaan dalam PP 44 tahun 2022 mencakup beberapa pasal berikut:
Pasal | Substansi |
---|---|
4 | Tanggung jawab secara renteng pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM |
6 | BKP/JKP pemakaian sendiri dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. |
9 | Penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang dikenai PPN termasuk penyerahan BKP yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya. |
17 ayat (1) dan ayat (2) | Penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM Terutang menjadi bagian dari harga atau pembayaran |
17 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) | DPP dan PPN Terutang yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan |
20 | Hak Pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut |
21 | Penghitungan besaran PPN dan PPnBM yang terutang atas transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah harus dikonversi ke dalam satuan rupiah dengan memakai kurs yang ditetapkan kementerian keuangan. |
Sedangkan substansi baru dalam PP 44 tahun 2022:
Pasal | Substansi |
---|---|
5 | Penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM. |
6 | Pemberian cuma-cuma yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun atas BKP/JKP dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. |
8 | PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional. |
10 | Penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur |
12 | Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya. |
15 | Pemungutan dan Penyetoran PPN Terutang dengan besaran tertentu |
28 | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak |
29 | Penggunaan Tarif PPN saat terjadi perubahan tarif PPN |
(Y.A.)