BerandaHubungiMasuk
Taktik "Soft Power" DJP: Bagaimana Penataan SDM PMK 78/2025 Mendorong Kepatuhan Sukarela

Taktik "Soft Power" DJP: Bagaimana Penataan SDM PMK 78/2025 Mendorong Kepatuhan Sukarela

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
04 Desember 2025
2 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025 menandai arah baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun terlihat sebagai aturan yang bersifat teknis , PMK 78/2025 memiliki dampak yang luas karena menyentuh langsung kualitas pelayanan, pengawasan, dan hubungan DJP dengan Wajib Pajak. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai strategi “soft power” untuk mendorong kepatuhan sukarela.

PMK 78/2025 mengatur perhitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja nyata. Pendekatan ini bertujuan menempatkan pegawai secara lebih proporsional sesuai kompleksitas tugas, bukan sekadar mengisi struktur organisasi. Bagi DJP, kebijakan ini sangat relevan karena jabatan fungsional seperti pemeriksa pajak, penilai pajak, dan penyuluh pajak merupakan ujung tombak interaksi langsung dengan Wajib Pajak.

Penataan SDM yang lebih seimbang berpotensi memperbaiki kualitas pemeriksaan pajak. Selama ini, pemeriksaan yang terasa berat, agresif, atau berlangsung lama kerap dikaitkan dengan beban kerja pemeriksa yang tidak merata. Dengan pembagian SDM yang lebih seimbang, pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara lebih teratur dan jelas, sehingga Wajib Pajak memiliki kepastian hukum. Pendekatan ini sejalan dengan strategi Compliance Risk Management yang menekankan pengawasan berdasarkan tingkat risiko, bukan pemeriksaan rutin tanpa prioritas yang jelas.

Di sisi lain, peran penyuluh pajak menjadi semakin penting dalam membangun kepatuhan sukarela. Edukasi yang tepat dan mudah dipahami dapat membantu Wajib Pajak memahami kewajiban perpajakannya tanpa harus selalu dihadapkan pada sanksi. PMK 78/2025 membuka ruang untuk memperkuat fungsi penyuluhan, khususnya bagi UMKM dan Wajib Pajak di daerah. Namun, jika cara kerjanya tidak berubah, penyuluhan bisa berhenti sebagai formalitas dan tidak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak.

Pendekatan berbasis risiko yang didukung penataan SDM juga mempengaruhi hubungan DJP dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak yang patuh dan yang berisiko tinggi memang dapat diperlakukan berbeda untuk mendorong kepatuhan. Namun, keterbukaan tetap penting. Jika alasan pemeriksaan tidak disampaikan dengan jelas, kebijakan ini justru bisa menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan Wajib Pajak.

Pada dasarnya, kepatuhan sukarela tidak tumbuh dari rasa takut, melainkan dari keyakinan bahwa sistem pajak dijalankan secara adil, rasional, dan profesional. PMK 78/2025 menyediakan fondasi struktural bagi DJP untuk membangun kepercayaan tersebut melalui pelayanan yang lebih baik, pemeriksaan yang proporsional, dan edukasi yang relevan. Namun, regulasi ini tidak otomatis mengubah perilaku. Tanpa pengawasan internal yang kuat, pemetaan kompetensi pegawai, serta evaluasi berkelanjutan, penataan jabatan fungsional berisiko berhenti sebagai reformasi administratif.

Pada akhirnya, PMK 78 Tahun 2025 dapat menjadi alat soft power yang efektif jika diterapkan secara konsisten dan dirasakan langsung oleh Wajib Pajak. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi aturan yang baik di atas kertas tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kepercayaan dan kepatuhan sukarela. Pilihan ada pada DJP, apakah menjadikan PMK 78/2025 sebagai momentum perubahan nyata atau sekadar bagian dari rutinitas reformasi birokrasi.

(T.F)


Tagar

peraturan

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial