
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 18 Desember 2025 ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta menyesuaikan skema tarif layanan pemilihan penyedia.
Penerbitan PMK ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 117 Tahun 2023. Salah satu poin utama dalam beleid anyar ini adalah penetapan tarif layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang dihitung berdasarkan nilai kontrak. Pemerintah menerapkan skema tarif progresif yang menurun seiring dengan besarnya nilai kontrak, namun dengan penetapan batas maksimum nominal yang harus dibayar.
Berdasarkan lampiran peraturan, tarif layanan ditetapkan sebagai berikut:
Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK), pemerintah memberikan insentif berupa tarif nol rupiah (Rp0,00). Insentif ini berlaku bagi UMKK dengan nilai akumulasi transaksi dalam satu tahun anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Tarif normal baru akan diberlakukan setelah nilai akumulasi transaksi UMKK tersebut melampaui batas Rp15 miliar dalam tahun anggaran berjalan.
Selain mengatur tarif kepada pengguna layanan, PMK Nomor 93 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengelolaan PNBP yang melibatkan Mitra Instansi Pengelola. Mitra yang membantu LKPP dalam pendanaan, pengembangan, dan pengoperasian sistem pengadaan elektronik berhak mendapatkan imbal jasa. Imbal jasa tersebut dapat berupa pembagian pendapatan layanan atau pembayaran biaya jasa layanan. Aturan ini juga memperbolehkan Mitra untuk mengenakan biaya tambahan kepada penyedia barang/jasa, seperti biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik sesuai ketentuan yang berlaku umum.
Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, para penyedia barang/jasa pemerintah dan stakeholder terkait diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi penyesuaian tarif layanan ini pada awal tahun 2026 mendatang.
