BerandaHubungiMasuk
Tata Cara Mengaktifkan NPWP NE

Tata Cara Mengaktifkan NPWP NE

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
06 Februari 2023
1 menit membaca

Memasuki awal tahun merupakan waktu untuk Wajib Pajak melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu lapor pajak atau yang biasa kita ketahui dengan sebutan lapor SPT Tahunan, namun apakah Pajakinders ada yang mengalami kendala seperti “wah NPWP saya ternyata NE nih” atau mungkin “Loh kok NPWP saya jadi NE ya?”. NPWP NE sudah pernah dibahas pada artikel di blog.pajakind.com lalu apakah pajakinders masih ingat apa itu NPWP NE?

NPWP NE (Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif) merupakan NPWP milik Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP (NPWP DE), sedangkan penghapusan NPWP dilakukan apabila kondisi orang pribadi atau badan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak. Berbeda dengan NPWP NE, NPWP DE ini tidak bisa diaktifkan kembali, maka jika ada kasus bahwa Wajib Pajak tersebut telah mengajukan penghapusan NPWP dan kemudian membutuhkan NPWP Kembali, maka Wajib Pajak tersebut harus membuat NPWP baru.

Nah kita kembali ke topik utama kita pada artikel ini, jika Wajib Pajak mengalami status NPWP NE dan ingin mengaktifkan kembali NPWP NE nya lalu bagaimana sih tata caranya? Ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP, yaitu secara online dan offline, begini nih caranya:

Cara mengaktifkan NPWP Secara Online melalui situs www.pajak.go.id

  1. Buka website pajak.go.id
  2. Klik ikon bertuliskan “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah layar
  3. Isi data sesuai yang diminta seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel
  4. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali WP Non-Efektif
  5. Jika sudah, kik connect
  6. Tunggu balasan chat dari petugas pajak
  7. Jika sudah mendapatkan balasan, ajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut
  8. Isi sejumlah data yang diarahkan petugas
  9. Petugas akan melakukan verifikasi data
  10. WP kemudian akan diminta untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya
  11. Jika sudah, permohonan pengaktifan akan diproses oleh petugas pajak
  12. Apabila sudah disetujui, WP akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email.

Cara mengaktifkan NPWP secara Offline dengan datang langsung ke KPP:

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  2. Serahkan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani ke KPP terdekat
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
  4. Petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak NE

Setelah mengetahui tata caranya diharapkan agar PajakInders atau para Wajib Pajak tidak lupa untuk lapor pajak ya.

Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak secara online via chat atau video call. Coba Sekarang


Tagar

npwpne

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
09 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial