
Memasuki awal tahun merupakan waktu untuk Wajib Pajak melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu lapor pajak atau yang biasa kita ketahui dengan sebutan lapor SPT Tahunan, namun apakah Pajakinders ada yang mengalami kendala seperti “wah NPWP saya ternyata NE nih” atau mungkin “Loh kok NPWP saya jadi NE ya?”. NPWP NE sudah pernah dibahas pada artikel di blog.pajakind.com lalu apakah pajakinders masih ingat apa itu NPWP NE?
NPWP NE (Nomor Pokok Wajib Pajak Non Efektif) merupakan NPWP milik Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan baik subjektif dan objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP (NPWP DE), sedangkan penghapusan NPWP dilakukan apabila kondisi orang pribadi atau badan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak. Berbeda dengan NPWP NE, NPWP DE ini tidak bisa diaktifkan kembali, maka jika ada kasus bahwa Wajib Pajak tersebut telah mengajukan penghapusan NPWP dan kemudian membutuhkan NPWP Kembali, maka Wajib Pajak tersebut harus membuat NPWP baru.
Nah kita kembali ke topik utama kita pada artikel ini, jika Wajib Pajak mengalami status NPWP NE dan ingin mengaktifkan kembali NPWP NE nya lalu bagaimana sih tata caranya? Ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP, yaitu secara online dan offline, begini nih caranya:
Cara mengaktifkan NPWP Secara Online melalui situs www.pajak.go.id
Cara mengaktifkan NPWP secara Offline dengan datang langsung ke KPP:
Setelah mengetahui tata caranya diharapkan agar PajakInders atau para Wajib Pajak tidak lupa untuk lapor pajak ya.
Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak secara online via chat atau video call. Coba Sekarang
