Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, namun kode transaksi 05 tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010 sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
Kode transaksi 05 kembali digunakan pada Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022. Kode transaksi 05 diatur salah satunya untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu yang dilakukan oleh PKP yang:
Untuk FP kode 05 dengan besaran tertentu dapat diisi manual untuk nilai PPN-nya sesuai dengan tarif besaran tertentunya dan DPP-nya tetap, untuk faktur pajak kode 050 (PPN besaran tertentu) teknis pengisian FP nya seperti ini, misal Freight Charges sebesar Rp1.000.000. Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022
Pasal 2 ayat 2 C PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, meliputi salah satunya yaitu:
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
Dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada PMK-71 tahun 2022, berikut untuk pengisian di Faktur Pajak pada perusahaan Freight Forwarding menjadi:
(R.F)