BerandaHubungiMasuk
Tata Cara Pengisian Nominal Faktur Pajak Pada Perusahaan Freight Forwarding

Tata Cara Pengisian Nominal Faktur Pajak Pada Perusahaan Freight Forwarding

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPN
August 19, 2024
1 menit membaca

Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, namun kode transaksi 05 tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010 sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.

Kode transaksi 05 kembali digunakan pada Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022. Kode transaksi 05 diatur salah satunya untuk mewadahi penetapan ketentuan baru pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN tentang pemungutan PPN dengan besaran tertentu yang dilakukan oleh PKP yang:

  1. Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  2. Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau.
  3. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Untuk FP kode 05 dengan besaran tertentu dapat diisi manual untuk nilai PPN-nya sesuai dengan tarif besaran tertentunya dan DPP-nya tetap, untuk faktur pajak kode 050 (PPN besaran tertentu) teknis pengisian FP nya seperti ini, misal Freight Charges sebesar Rp1.000.000. Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022

Pasal 2 ayat 2 C PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, meliputi salah satunya yaitu:

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)

Dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada PMK-71 tahun 2022, berikut untuk pengisian di Faktur Pajak pada perusahaan Freight Forwarding menjadi:

  • DPP: Rp1.000.000 (sesuai dengan harga jual)
  • PPN: Rp11.000 (tarif DPP Lain-lain x tarif PPN x DPP) (10% x 11% x 1.000.000)

(R.F)


Tagar

ppn

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
Subsidi PPN Atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi
March 21, 2025
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial