BerandaHubungiMasuk
Teknologi Terobosan: Core Tax System Melawan Pengemplang Pajak dan Membuka Era Baru dalam Administrasi Perpajakan

Teknologi Terobosan: Core Tax System Melawan Pengemplang Pajak dan Membuka Era Baru dalam Administrasi Perpajakan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
May 31, 2024
1 menit membaca

Pada pertengahan tahun 2024, Indonesia akan melangkah maju dalam pertempuran melawan pengemplang pajak dengan memperkenalkan Core Tax Administration System (CTAS). Langkah ini bukan hanya sekadar implementasi teknologi baru, tetapi sebuah revolusi dalam cara negara mengelola administrasi perpajakan.

Sejak awal tahun 2023, pemerintah telah menargetkan implementasi CTAS untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan. Meskipun terdapat penundaan dari target awal, proses reformasi perpajakan ini masih dianggap relatif cepat, hanya memakan waktu enam tahun dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini menempatkan Indonesia di garis depan dalam reformasi perpajakan jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Finlandia, Australia, dan Prancis.

Namun, apa sebenarnya CTAS ini? CTAS adalah sebuah sistem teknologi informasi yang akan mengotomatiskan proses bisnis perpajakan, mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Dengan dukungan Peraturan Presiden No. 40/2018, CTAS diharapkan akan membawa revolusi dalam administrasi perpajakan Indonesia.

Selain meningkatkan efisiensi administrasi, CTAS juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara bertahap serta memperbaiki rasio pajak negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa CTAS bukan hanya sekadar alat administrasi, tetapi juga merupakan motor perubahan dalam berbagai aspek perpajakan, dengan harapan dapat menutup celah praktik suap dan gratifikasi melalui pengurangan interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, CTAS menjadi penting bukan hanya sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan adanya CTAS, diharapkan akan tercipta sebuah lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat.

Meskipun menimbulkan biaya, CTAS dianggap sangat efisien dengan alokasi anggaran yang lebih rendah dari yang diproyeksikan, membuktikan bahwa waktu yang singkat dalam prosesnya tidak mengorbankan kualitas implementasi. Dengan diperkenalkannya CTAS, Indonesia tidak hanya menegaskan komitmennya dalam memerangi pengemplang pajak, tetapi juga menandai langkah maju dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam administrasi perpajakan. Langkah ini akan menjadi tonggak sejarah dalam perpajakan Indonesia, menuju sebuah sistem yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat.

(S.R)


Tagar

siap

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
Aspek Perpajakan Kripto di Indonesia
September 27, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial