
Sistem administrasi perpajakan di Indonesia akan memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP. Pasalnya, mulai tahun 2026, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha, akan dilakukan melalui sistem ini.
Coretax merupakan sistem inti perpajakan yang dirancang untuk membuat urusan pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. Namun, menunda aktivasi akun bisa menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari.
Kenapa aktivasi tidak boleh ditunda?
Pertama, aktivasi akun Coretax adalah syarat utama agar data wajib pajak dikenali oleh sistem DJP. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan dan pembayaran pajak.
Kedua, meskipun belum ada denda khusus bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan Coretax, risiko tetap ada. Jika aktivasi dilakukan mendekati batas akhir pelaporan SPT, wajib pajak bisa menghadapi kendala teknis seperti server penuh, proses pembuatan sertifikat elektronik yang memakan waktu, hingga gagal lapor tepat waktu. Jika sampai terlambat lapor, sanksi administrasi sesuai ketentuan tetap berlaku.
Ketiga, aktivasi lebih awal membuat urusan pajak lebih tenang dan terencana. Wajib pajak punya waktu untuk memastikan data sudah benar, memahami sistem, dan menghindari antrean digital saat masa pelaporan.
Proses aktivasi cukup dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, aktivasi dapat dilakukan dengan cara berikut:
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Sugiarti, menegaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak berisiko mengalami kendala saat melaporkan SPT dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.
Aktivasi akun Coretax sejak sekarang bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga cara agar pelaporan pajak di tahun 2026 bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa stres.
(T.F)
